PANGKALAN BANTENG-Pemerintah Desa saat ini harus lebih hati-hati dalam penggunaan dana desa. Bila sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kewalahan menangani pemeriksaan Dan Desa, di tahun 2017 ini mereka akan mendapatkan dukungan penuh dari Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kobar, Suyanto menjelaskan kewenangan mereka turut memeriksa dana desa sesuai dengan surat Mendagri Nomor 700 yang terbit bulan Desember tahun 2016. Inti dari surat tersebut, Inspektorat setiap kabupaten dan kota diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa, hingga kepada pemeriksaan untuk tujuan tertentu.
”Pemeriksaan dengan tujuan tertentu itu biasanya bila terjadi temuan akan ada dua jenis. Berupa administratif dan penyimpangan penggunaan keuangan. Kalau temuan administratif maka pembenahan biasanya bersifat terkait manajerial. Namun, bila temuan termasuk dalam penyimpangan, maka akan ada ketentuan seperti pengembalian dana dan lain-lain,” terangnya.
Sesuai aturan lanjut Suyanto, pemeriksaan penggunaan Dana Desa bisa dilakukan tiap triwulan sesuai dengan turunnya dana tersebut. Namun, seiring kondisi di lapangan, dimana dana yang berasal dari transfer pemerintah pusat itu belum tentu bisa cair tepat waktu maka pemeriksaan bisa dilakukan penyesuaian.
”Pemeriksaannya sesuai dengan jadwal turunnya Dana Desa dan juga selesainya pemanfaatan. Menurut aturannya memang tiga bulan sekali, tapi terkadang di lapangan belum tentu bisa seperti itu, jadi menyesuaikan,”tegasnya.
Menurut Suyanto, meski Inspektorat saat ini diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi penggunaan Dana Desa, bukan berarti BPK akan teramputasi kewenangannya.Oleh karena itu dirinya meminta agar pemerintahan desa tidak perlu resah.
”Kalau pemanfaatan Dana Desa itu sudah tepat lokasi, tepat sasaran, tepat salur, tepat jumlah dan tepat penggunaan apa yang ditakutkan. Kalau takut bisa jadi ada penyimpangan,”tandasnya.(sla/gus)