PANGKALAN BUN - Barang bukti sabu sebanyak 101,37 gram atau senilai Rp 182 juta dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan pembersih toilet di halaman Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (18/5). Narkoba itu disitas dari enam pengedar dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos menuturkan, enam tersangka mendapat barang haram tersebut dari Jawa dan Kalimantan Barat (Kalbar).
"Kobar dijadikan tempat untuk membagi ke Kalimantan Selatan dan kabupaten lainnya. Mungkin karena fasilitas bandara dan jalur darat kita belum memiliki scaning ataupun alat yang bisa mendeteksi barang ini, sehingga menjadi sasaran para pengedar," ujar Pria Premos, Kamis (18/5).
Sabu tersebut hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar dari enam tersangka, yakni MN, SP, MR, NM, PD dan NR. Salah satu diantaranya merupakan seorang ibu rumah tangga.
"Tangkapan paling besar dari tersangka MR dengan barang bukti sabu sebanyak 80,33 gram yang diamankan pada April lalu," tandasnya.
Enam tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dsn (2) junto 112 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Barang bukti ini hasil penangkapan bulan Maret hingga Mei 2017 yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Kobar sedang dalam tahap penyidikan," pungkasnya. (jok/yit)