SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 22 Mei 2017 15:05
Waduw!!!! Pensiun Polisi Diciduk Satpol PP, Kenapa nih???
MIRAS: TB (Kanan) saat menjalani proses penyidikan diruang Penyidik Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, kemarin.(Lutfi Satpol PP Kobar for RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk pensiunan polisi, TB (60), lantaran berjualan minuman keras (miras) di kawasan Bundaran Pramuka, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Minggu (21/5), sekitar pukul 02.30 WIB.

Kabag Penyidik PNS, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi menuturkan, pihaknya memacing TB dengan cara menjadi pembeli. Setelah ada kesepakatan melalui sambungan telepon, anggota Satpol PP yang menyamar menjadi pembeli menunggu TB di sekitar Bundaran Pramuka.

"Kita ciduk di jalan beserta barang bukti yang dibawanya, langsung kita amankan ke kantor untuk penyidikan," ujar Lutfi, Minggu (21/5).

Lutfi menerangkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, baru berjualan miras sekitar empat bulan ini. Namun pihaknya menduga pelaku sudah lama melakukan penjualan miras tersebut, hal ini berdasarkan pengakuan dari para pembeli yang telah menjadi langganan pelaku.

"Ngakunya baru empat bulan, pensiun 2016 lalu, tapi dari informasi kita dia sudah lama berjualan," tandasnya.

TB lantas diamankan bersama barang bukti tiga botol anggur merah dan satu dus Bir Bintang yang dibelinya dengan harga Rp 375 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 450 ribu. Sedangkan untuk harga eceran dijual dengan harga Rp 45 ribu per botolnya.

"Modusnya berjualan langsung antar apabila ada yang memesan via telpon, tidak memerima eceran. Barang tersebut dipesan di Sampit, diantar melalui travel," tuturnya.

Lutfi menegaskan, TB akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang peredaran miras dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

"Hari Jumat ini akan disidangkan, masuk tindak pidana ringan (Tipiring)," pungkasnya. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers