SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 22 Mei 2017 15:05
Waduw!!!! Pensiun Polisi Diciduk Satpol PP, Kenapa nih???
MIRAS: TB (Kanan) saat menjalani proses penyidikan diruang Penyidik Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, kemarin.(Lutfi Satpol PP Kobar for RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk pensiunan polisi, TB (60), lantaran berjualan minuman keras (miras) di kawasan Bundaran Pramuka, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Minggu (21/5), sekitar pukul 02.30 WIB.

Kabag Penyidik PNS, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi menuturkan, pihaknya memacing TB dengan cara menjadi pembeli. Setelah ada kesepakatan melalui sambungan telepon, anggota Satpol PP yang menyamar menjadi pembeli menunggu TB di sekitar Bundaran Pramuka.

"Kita ciduk di jalan beserta barang bukti yang dibawanya, langsung kita amankan ke kantor untuk penyidikan," ujar Lutfi, Minggu (21/5).

Lutfi menerangkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, baru berjualan miras sekitar empat bulan ini. Namun pihaknya menduga pelaku sudah lama melakukan penjualan miras tersebut, hal ini berdasarkan pengakuan dari para pembeli yang telah menjadi langganan pelaku.

"Ngakunya baru empat bulan, pensiun 2016 lalu, tapi dari informasi kita dia sudah lama berjualan," tandasnya.

TB lantas diamankan bersama barang bukti tiga botol anggur merah dan satu dus Bir Bintang yang dibelinya dengan harga Rp 375 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 450 ribu. Sedangkan untuk harga eceran dijual dengan harga Rp 45 ribu per botolnya.

"Modusnya berjualan langsung antar apabila ada yang memesan via telpon, tidak memerima eceran. Barang tersebut dipesan di Sampit, diantar melalui travel," tuturnya.

Lutfi menegaskan, TB akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang peredaran miras dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

"Hari Jumat ini akan disidangkan, masuk tindak pidana ringan (Tipiring)," pungkasnya. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers