PANGKALAN BUN - Sejumlah masyarakat di Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai belakangan terakhir menyorot salah satu proyek pembangunan Jalan Pemuda yang menjadi lokasi car free day. Proyek tersebut dinilai janggal lantaran menelan dana Rp 4,5 miliar lebih, sementara panjang ruas jalan yang dikerjakan hanya sekitar 100 meter.
Salah seorang warga Jalan Masjid RT 3 Kelurahan Kumai Hilir Amran mengatakan, proyek tersebut sudah tahun 2016 lalu dengan pagu Rp 4,5 miliar. Sementara untuk paket pekerjaannya diperkirakan dimulai dari arah sekitar depan Puskesmas Kumai sampai perempatan ruas jalan setempat sepanjang kurang lebih 100 meter.
"Proyek ruas jalan itu janggal. Karena penyedot anggaran cukup besar. Namun yang dikerjakan hanya sepanjang kurang lebih 100 meter. Untuk itu kami berharap paket pekerjaan ini diselidiki oleh pihak terkait yakni aparat penegak hukum. Supaya mengungkap fakta apakah ada atau tidaknya dugaan mark up dalam pengerjaannya," ujarnya, Minggu (21/5) akhir pekan lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kobar Agus Yuwono melalui Kabid Bina Marga Juni Gultom saat dikonfirmasi, Selasa (23/5), membantah tegas jika ruas jalan yang dikerjakan tersebut hanya sepanjang 100 meter.
Menurut dia, panjang ruas jalan yang dikerjakan menggunakan dana APBD Pemkab Kobar 2016 tersebut dikerjakan dua jalur dari depan Kantor KUA sampai simpang 4 jalan tersebut dengan total panjang 622 meter, dan lebar aspal kedua jalan itu 13 meter. Setiap jalur memiliki lebar 6,5 meter.
"Jadi tidak benar totalnya 100 meter. Melainkan yang benar 622 meter. Karena itu anggarannya memakan dana sesuai dengan peruntukannya," ungkap Juni Gultom kemarin.
Sementara itu saat dikonfirmasi baru baru ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat Bambang Dwi Murcolono mengatakan, belum menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan ada penyimpangan dalam pengerjaan proyek ruas jalan setempat. Kendati demikian, pihaknya dalam waktu dekat akan mengecek ke lapangan guna memastikan apakah ada atau tidaknya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah dalam pengerjaan paket tersebut. (el/yit)