SAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Kotim, Nono mendorong agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kotim mengawasi dalam hal perekrutan tenaga kerja.
Sebab, menurutnya, dengan merujuk kepada peraturan daerah tenaga kerja, ada kewajiban perusahaan dan pengusaha untuk melaksanakan pengangkatan sebagai karyawan.
“Kita sudah ada Perda Naker, kami minta dilaksanakan secara konsisten. Langkah awal pemerintah daerah memastikan bahwa setiap perekrutan tenaga kerja harus melibatkan pekerja lokal sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya,” kata Nono kepada Radar Sampit, Rabu (24/5) kemarin.
Sekretaris DPD Hanura Kalteng ini menegaskan perekrutan tenaga kerja lokal ada kewajiban, bahkan pemerintah daerah sudah menargetkan hingga 10 tahun kedepan bagi seluruh perusahaan harus memenuhi komposisi 50 persen tenaga kerja lokal.
“Karena itu kan amanat perda, dan perda itu ada dasar hukumnya, dan wajib dilaksanakan, maka dari itu sebelum nanti perusahaan terkejut soal pemberdayaan tenaga kerja lokal, maka itu dari sekarang harus direkrut secara bertahap,” terangnya.
Dia juga mengakui saat ini kompetensi tenaga kerja lokal masih tertinggal dari pekerja luar. Apalagi untuk bidang teknis, warga lokal terbentur dengan tingkat pendidikan yang terhenti di jenjang menengah atas. Sedangkan pesaing dari luar daerah kebanyakan sudah sarjana.
“Tapi kita tidak bisa menyerah, di sini ada peran yang harus dilakukan pemda selain mengawasi perekrutan tenaga kerja, juga harus mempersiapkan tenaga kerja lokal supaya tidak kalah bersaing, misalnya memaksimalkan Balai Latihan kerja (BLK),” tandasnya. (ang/fm)