KUALA KURUN – Untuk menyelesaikan persoalan tapal batas desa di wilayah Kecamatan Kurun dan Mihing Raya, seluruh camat, lurah, kepala desa (kades), ketua badan permusyawaratan desa (BPD), dan mantir adat di Kecamatan Kurun dan Kecamatan Mihing Raya dikumpulkan.
”Kita mengumpulkan mereka sebagai upaya percepatan dan penuntasan tapal batas antardesa dan kelurahan di dua kecamataan tersebut,” kata Bupati Gumas Arton S Dohong, Selasa (23/5).
Melalui rapat ini, kata Arton, diharapkan tapal batas antardesa dan kelurahan cepat diselesaikan. Dengan demikian, ada kejelasan tapal batas dan menghindari terjadinya permasalahan yang bisa saja terjadi di kemudian hari.
”Berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat menjadi acuan bagi kami untuk segera menetapkan tapal batas. Nantinya, dalam penyelesaiannya akan kami serahkan kepada tim yang telah ditetapkan,” tegas Arton.
Dia berharap dengan dilaksanakannya rapat, permasalahan tapal batas, baik di desa maupun kelurahan di Kecamatan Kurun dan Mihing Raya dapat terselesaikan dan diterima seluruh pihak.
”Intinya, dalam penentuan tapal batas nanti tim yang telah dibentuk akan bersifat netral dan bertugas hanya untuk kepentingan masyarakat desa dan kelurahan,” katanya.
Rapat yang dipimpin Bupati Gumas ini juga dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Gumas Ambo Jabar, Ketua Komisi I DPRD Gumas Helfrit Tiong, Camat Kurun Hansli Gonak, dan Camat Mihing Raya Sidel Inga. (arm/ign)