SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 27 Mei 2017 13:30
Buka Aib Ortu di Medsos, Remaja Lebam dan Benjol
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Dua orang remaja di Pangkalan Bun, SK (19) dan FK (17), tersandung kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Keduanya diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap VR (17), hingga korban mengalami luka lebam. Gara-garanya sepele, dipicu gambar di media sosial BlackBerry Messengers (BBM).

Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) AKP Zaldy Kurniawan melalui Pjs Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bripka Shinta mengatakan, kejadian tersebut bermula saat FK memajang foto terkait permasalahan orangtuanya di profil BBM miliknya. Ternyata, hal itu membuat VR tersinggung.

”Mereka pertama cekcok, kemudian FK tidak terima atas singgungan VR. FK mengajak sahabatnya SK untuk mengincar korban saat keluar dari sekolah," kata Shinta, Jumat (26/5).

Setelah VR pulang sekolah, FK dan SK yang telah menunggu langsung menghajar VR. Perkelahian antara tiga remaja perempuan ini pun tidak terhindarkan, hingga VR mengalami luka lebam pada bagian wajahnya.

”Pengakuan dari korban dan saksi, korban mengalami luka lebam dan benjol, tapi divisum hanya luka lebam saja. Kejadian itu pada 2 Desember 2016 lalu," kata Shinta.

Shinta menuturkan, FK yang masih di bawah umur telah putus sekolah, sama dengan SK yang juga putus sekolah dan sudah bekerja. Korban VR masih duduk dibangku kelas XI SMA.

”VR ini hanya kenal dengan FK. SK hanya tahu namanya saja, karena SK merupakan sahabat FK yang diajak untuk menganiaya korban," ujarnya. 

Shinta menjelaskan, penyebab perkelahian tersebut berawal dari permasalahan orangtua FK dan VR. Kedua ibu mereka juga bersitegang karena permasalahan utang piutang, hingga akhirnya VR dan FK saling singgung di BBM.

”FK ini sempat DPO, ditangkap 15 Mei lalu. Secara persuasif saja kita jemput di rumahnya. Hari ini (kemarin, Red) sudah P21," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FK dan SK dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (jok/ign)


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers