SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 27 Mei 2017 13:30
Buka Aib Ortu di Medsos, Remaja Lebam dan Benjol
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Dua orang remaja di Pangkalan Bun, SK (19) dan FK (17), tersandung kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Keduanya diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap VR (17), hingga korban mengalami luka lebam. Gara-garanya sepele, dipicu gambar di media sosial BlackBerry Messengers (BBM).

Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) AKP Zaldy Kurniawan melalui Pjs Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bripka Shinta mengatakan, kejadian tersebut bermula saat FK memajang foto terkait permasalahan orangtuanya di profil BBM miliknya. Ternyata, hal itu membuat VR tersinggung.

”Mereka pertama cekcok, kemudian FK tidak terima atas singgungan VR. FK mengajak sahabatnya SK untuk mengincar korban saat keluar dari sekolah," kata Shinta, Jumat (26/5).

Setelah VR pulang sekolah, FK dan SK yang telah menunggu langsung menghajar VR. Perkelahian antara tiga remaja perempuan ini pun tidak terhindarkan, hingga VR mengalami luka lebam pada bagian wajahnya.

”Pengakuan dari korban dan saksi, korban mengalami luka lebam dan benjol, tapi divisum hanya luka lebam saja. Kejadian itu pada 2 Desember 2016 lalu," kata Shinta.

Shinta menuturkan, FK yang masih di bawah umur telah putus sekolah, sama dengan SK yang juga putus sekolah dan sudah bekerja. Korban VR masih duduk dibangku kelas XI SMA.

”VR ini hanya kenal dengan FK. SK hanya tahu namanya saja, karena SK merupakan sahabat FK yang diajak untuk menganiaya korban," ujarnya. 

Shinta menjelaskan, penyebab perkelahian tersebut berawal dari permasalahan orangtua FK dan VR. Kedua ibu mereka juga bersitegang karena permasalahan utang piutang, hingga akhirnya VR dan FK saling singgung di BBM.

”FK ini sempat DPO, ditangkap 15 Mei lalu. Secara persuasif saja kita jemput di rumahnya. Hari ini (kemarin, Red) sudah P21," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FK dan SK dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (jok/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers