SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 27 Mei 2017 13:30
Buka Aib Ortu di Medsos, Remaja Lebam dan Benjol
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Dua orang remaja di Pangkalan Bun, SK (19) dan FK (17), tersandung kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Keduanya diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap VR (17), hingga korban mengalami luka lebam. Gara-garanya sepele, dipicu gambar di media sosial BlackBerry Messengers (BBM).

Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) AKP Zaldy Kurniawan melalui Pjs Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bripka Shinta mengatakan, kejadian tersebut bermula saat FK memajang foto terkait permasalahan orangtuanya di profil BBM miliknya. Ternyata, hal itu membuat VR tersinggung.

”Mereka pertama cekcok, kemudian FK tidak terima atas singgungan VR. FK mengajak sahabatnya SK untuk mengincar korban saat keluar dari sekolah," kata Shinta, Jumat (26/5).

Setelah VR pulang sekolah, FK dan SK yang telah menunggu langsung menghajar VR. Perkelahian antara tiga remaja perempuan ini pun tidak terhindarkan, hingga VR mengalami luka lebam pada bagian wajahnya.

”Pengakuan dari korban dan saksi, korban mengalami luka lebam dan benjol, tapi divisum hanya luka lebam saja. Kejadian itu pada 2 Desember 2016 lalu," kata Shinta.

Shinta menuturkan, FK yang masih di bawah umur telah putus sekolah, sama dengan SK yang juga putus sekolah dan sudah bekerja. Korban VR masih duduk dibangku kelas XI SMA.

”VR ini hanya kenal dengan FK. SK hanya tahu namanya saja, karena SK merupakan sahabat FK yang diajak untuk menganiaya korban," ujarnya. 

Shinta menjelaskan, penyebab perkelahian tersebut berawal dari permasalahan orangtua FK dan VR. Kedua ibu mereka juga bersitegang karena permasalahan utang piutang, hingga akhirnya VR dan FK saling singgung di BBM.

”FK ini sempat DPO, ditangkap 15 Mei lalu. Secara persuasif saja kita jemput di rumahnya. Hari ini (kemarin, Red) sudah P21," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FK dan SK dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (jok/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers