SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 05 Juni 2017 09:39
Dewan Gumas Siap Perjuangkan Kabupaten Rungan Manuhing
RAPAT: Kalangan DPRD Gumas menghadiri rapat yang membahas rencana pembentukan sejumlah kabupaten pemekaran di seluruh Indonesia, melalui forum nasional percepatan pembentukan daerah otonomi baru, di gedung Nusantara V DPR RI, pekan lalu.(HERBERT Y ASIN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Keinginan dan usulan masyarakat terkait pembentukan atau pemekaran daerah otonomi baru di wilayah Kecamatan Rungan dan Manuhing mendapat tanggapan positif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Keinginan masyarakat tersebut sudah kita tindaklanjuti. Kita telah menghadiri rapat sekaligus dilantik sebagai pengurus dalam forum nasional percepatan pembentukan daerah otonomi baru tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Gumas Herbert Y Asin, Minggu (4/6).

Dibentuknya forum, lanjut dia, bertujuan menyamakan persepsi dan pandangan terkait rencana pemekaran di sejumlah wilayah di seluruh Indonesia. ”Dalam forum ini nanti, akan disampaikan aspirasi yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng), baik itu ke DPR RI, DPD RI maupun kepada Presiden,” katanya.

Sejumlah aspirasi yang disampaikan tersebut, kata dia, berupa tujuan dari pemekaran, luas wilayah, berbagai potensi lainnya yang dapat mendukung rencana pembentukan kabupaten baru dan menyangkut sistem pelayanan kepada masyarakat.

”Melalui penyampaian alasan maupun potensi tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat untuk membuka peluang kebijakan moratorium terkait dengan pembentukan otonomi daerah,” ujarnya.

Di Kalteng, lanjutnya, yang tergabung dalam forum pembentukan otonomi baru adalah Rungan Manuhing dan Kapuas Hulu. Sejauh ini, khusus untuk Rungan Manuhing, persyaratan sudah terpenuhi dari jumlah kecamatan yang diharuskan untuk pembentukan daerah otonomi baru. Hanya saja, terkendala dengan jumlah penduduk.

”Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) terbaru, pembentukan kabupaten baru minimal harus memiliki lima kecamatan. Syarat itu sudah kita penuhi, hanya saja yang menjadi kendala adalah jumlah penduduk yang masih belum terpenuhi,” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers