KUALA KURUN – Keinginan dan usulan masyarakat terkait pembentukan atau pemekaran daerah otonomi baru di wilayah Kecamatan Rungan dan Manuhing mendapat tanggapan positif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
”Keinginan masyarakat tersebut sudah kita tindaklanjuti. Kita telah menghadiri rapat sekaligus dilantik sebagai pengurus dalam forum nasional percepatan pembentukan daerah otonomi baru tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Gumas Herbert Y Asin, Minggu (4/6).
Dibentuknya forum, lanjut dia, bertujuan menyamakan persepsi dan pandangan terkait rencana pemekaran di sejumlah wilayah di seluruh Indonesia. ”Dalam forum ini nanti, akan disampaikan aspirasi yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng), baik itu ke DPR RI, DPD RI maupun kepada Presiden,” katanya.
Sejumlah aspirasi yang disampaikan tersebut, kata dia, berupa tujuan dari pemekaran, luas wilayah, berbagai potensi lainnya yang dapat mendukung rencana pembentukan kabupaten baru dan menyangkut sistem pelayanan kepada masyarakat.
”Melalui penyampaian alasan maupun potensi tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat untuk membuka peluang kebijakan moratorium terkait dengan pembentukan otonomi daerah,” ujarnya.
Di Kalteng, lanjutnya, yang tergabung dalam forum pembentukan otonomi baru adalah Rungan Manuhing dan Kapuas Hulu. Sejauh ini, khusus untuk Rungan Manuhing, persyaratan sudah terpenuhi dari jumlah kecamatan yang diharuskan untuk pembentukan daerah otonomi baru. Hanya saja, terkendala dengan jumlah penduduk.
”Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) terbaru, pembentukan kabupaten baru minimal harus memiliki lima kecamatan. Syarat itu sudah kita penuhi, hanya saja yang menjadi kendala adalah jumlah penduduk yang masih belum terpenuhi,” tandasnya. (arm/ign)