PULANG PISAU – Bangunan sarang burung walet di Pulang Pisau banyak yang berdiri di kawasan jalur hijau milik pemerintah, tepatnya di kawasan Jalan Unit Tahai – Pangkoh, Kecamatan Pandih Batu.
Kasi Permasalahan Tanah Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Pulang Pisau Manohara Sibarani meminta masyarakat agar tidak membangun di kawasan jalur hijau. Pasalnya, kawasan tersebut sewaktu-waktu bisa saja difungsikan oleh pemkab.
"Saat survei beberapa waktu lalu, kita menemukan ada bangunan sarang burung walet serta bangunan warung dan rumah masyarakat yang marak berdiri di jalur bebas P3S Kalteng Unit Tahai Pangkoh. Padahal, tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang resmi milik Direktorat Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum yang harus steril," ujar Sibarani.
Sibarani menjelaskan, pemanfaatan tanah oleh masyarakat terjadi lantaran kurangnya pemahaman warga bahwa saluran primer, mulai dari Pangkoh sampah Pangkoh XI, merupakan tanah negara yang peruntukannya bagi bangunan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau (RTH). Dia menduga ada oknum yang bermain memperjualbelikan lahan tersebut.
"Dugaan kita seperti itu, tapi nanti akan kita cek lebih jauh, bagaimana bisa masyarakat kok membangun bangunan di atas lahan jalur hijau yang memang punya negara. Jika memang mereka mengaku memiliki siapa yang mengeluarkan suratnya dan dari mana mereka dapat. Kita harus antisipasi ini dalam waktu dekat agar jangan sampai ketika bangungan permanen banyak berdiri, justru nanti malah dibongkar karena diambil alih pemerintahan," tukasnya. (ds/ign)