KUALA KURUN – Lapangan Isen Mulang Kuala Kurun dimanfaatkan dengan sistem sewa selama 10 hari, terhitung 1 hingga 10 Juni mendatang untuk dijadikan pasar malam oleh pedagang yang berjualan. Hal ini berdasarkan kesepakatan antara pedagang dengan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Gunung Mas (Gumas).
”Selama beberapa bulan lapangan ini tidak dimanfaatkan untuk berolahraga, sehingga kami memperbolehkan pedagang untuk melakukan kegiatan pasar malam di lokasi tersebut,” kata Kepala DPKO Kabupaten Gumas Suprapto Sungan, pekan lalu.
Dengan diperbolehkan berjualan di lapangan tersebut, kata dia, DPKO juga akan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi yang dibayarkan pedagang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, yang sesuaikan dengan peraturan daerah (perda).
”Setiap tahun, kita (DPKO Gumas, Red) ditargetkan menghasilkan PAD dari aset yang ada termasuk lapangan, sehingga kita pun memberikan izin penggunaan lapangan tersebut untuk digunakan sebagai lokasi pasar malam. Tentunya, dengan konsekuensi, para pedagang wajib membayar retribusi ke pemerintah,” jelasnya.
Selain wajib membayar retribusi, tambah dia, pedagang di Lapangan Isen Mulang juga harus membersihkan lapangan setelah selesai berjualan. ”Daripada lapangan ini tidak dimanfaatkan untuk berolahraga, lebih baik kita manfaatkan dengan memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan,” tandasnya. (arm/ign)