BUNTOK-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui dinas terkait diminta segera membuka posko banjir dan pengaduan tenaga kerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.
Anggota DPRD Barsel, Hj Rusinah Andilen mengatakan pembuatan posko banjir, karena air sunagi terus meluap dan sehinga beberapa wilayah di Barsel tergenang dan bahkan ada beberapa jalan utama di Kota Buntok juga ikut kergenang, Sedangkan untuk posko pengaduan THR, untuk tempat mengadu karyawan yang tidak terpenuhi haknya.
“Untuk itu, posko Banjir dan pengaduan THR harus segera dibuka, agar dari sekarang pemerintah bisa bertindak dengan cepat dan akurat dalam menanganinya," kata anggota DPRD Barsel, Hj Rusinah Andilen belum lama ini.
Sesuai aturan, terangnya, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sehingga kewajiban perusahaan memberi THR kepada karyawannya harus bisa terpenuhi dengan baik dan bijak.
Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
“Setiap pengusaha juga wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Besarannya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan,” katanya.
Masih dikatakan Ketua Nasdem Barsel itu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Hal ini harus disosialisasikan kepada semua pihak terutama kepada karyawan dan pengusaha. sehingga bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku yakni THR dibayarkan maksimal pada H-7," pungkasnya. (sya*/vin)