SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 06 Juni 2017 13:04
Berat, Oknum TNI AU Dihukum Adat, Ini Benda Langka yang Harus Dibayar
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Kasus penganiayaan oleh oknum perwira TNI Angkatan Udara (AU) terhadap Gian Carlo Fiesta (18) dan Freddy (53) di depan SMPN 7 Arut Selatan, Sabtu (31/5) lalu, bakal diselesaikan secara hukum adat.

Kepala Desa Pasir Panjang Tamel membeberkan, TNI AU dan keluarga korban sudah dimediasi. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Kendati demikian, proses hukum adat tetap dilimpahkan kepada Demung Mantir Desa Pasir Panjang.

"Kalau sudah dilaporkan ke kepala adat akan ditindaklanjuti secara adat," ujar Tamel saat di temui di ruang kerjanya, Senin (5/6).

Tamel meneruskan, oknum TNI AU menyanggupi membayar denda yang diminta oleh Demung Mantir, yakni sebuah barang langka berupa empat tempayan tajau pantis (guci).

"Kita masih menunggu keputusan rundingan dari keluarga korban, karena kemarin sudah diberikan dua opsi melalui jalur hukum militer atau hukum adat. Kalau pilih hukum adat, maka hukum militer tidak diteruskan," ungkap Tamel.

Menurut Tamel, tempayan tajau pantis tersebut sudah langka. Harganya pun bisa mencapai Rp 30 juta untuk satu tempayan. Oknum TNI tersebut harus membayar dengan empat tempayan tajau pantis karena telah memukul empat kali, yakni terhadap Gian sebanyak tiga kali dan terhadap Freddy satu kali.

"Kalau ada pun barang itu kebanyakan tidak mau dijual dan hukumnya tidak bisa ditawar, dikurangi atau ditambah. Kalau melebihi bisa menjadi malapetaka," kata Tamel.

Selain itu, sidang dan penyerahan Tempayan Tajau Pantis pun harus menggelar acara adat Dayak dan semua pembiayaan ditanggung oleh pelaku pemukulan. Sesudah itu, tempayan tajau pantis rencananya akan dihibahkan korban ke Rumah Adat Betang Pasir Panjang.

"Kejadian di wilayah Desa Pasir Panjang, kalau sudah dilaporkan ke Demung Mantir, terkait kasus pemukulan atau hinaan mau dari suku apa, agama apa, harus mengikuti aturan tersebut," tandasnya.

Tamel menambahkan, TNI AU sudah meminta maaf dengan tulus kepada pihak keluarga, karena juga pihak keluarga korban juga merupakan keluarga TNI AU. Dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk paguyuban Ikatan Keluarga Angkasa (IKRA) untuk saling mengenal keluarga besar TNI AU dan tidak ada lagi perpecahan.

"Permasalahan ini harus cepat diselesaikan, tidak berkepanjangan," pungkas Tamel. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers