KUALA KURUN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan, perusahaan, dan kontraktor, menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satunya, aktivitas angkutan batu bara dan buah sawit dari Jalan Tumbang Miri menuju Tewah.
”Selama enam bulan kedepan, mulai Bulan Juni-Desember, kita menghentikan lalu lintas angkutan batu bara dan buah sawit yang melewati ruas jalan Tumbang Miri menuju Tewah,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Drs H Gumer, Selasa (6/6) pagi.
Menurut dia, penghentian lalu lintas angkutan ini dilakukan agar pengerjaan ruas jalan Tewah-Tumbang Miri bisa berjalan maksimal, sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan tanpa ada gangguan dari aktivitas angkutan dari perusahaan pertambangan dan perkebunan tersebut.
”Penghentian lalu lintas angkutan untuk melewati ruas jalan Tumbang Miri-Tewah tersebut untuk memberikan keleluasaan kepada pihak kontraktor agar segera menyelesaikan pengerjaan ruas jalan tersebut,” katanya.
Politikus PDIP ini menuturkan, penghentian lalu lintas angkutan tersebut merupakan hak pemerintah, sehingga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gumas harus mematuhi aturan itu.
”Karena ini merupakan jalan milik pemerintah, wajar jika pemerintah menghentikan angkutan perusahaan yang melintas di jalan tersebut, karena perbaikan ruas jalan ini merupakan tugas pemerintah,” ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan Pemkab Gumas dengan perusahaan, tambah dia, ada 13 rekomendasi yang dikeluarkan bersama dan harus dipatuhi perusahaan. Namun, fakta di lapangan, masih ada poin yang tidak dipatuhi, yakni tonase dan konvoi angkutan yang tidak boleh lebih dari dua kendaraan.
”Rekomendasi yang diberikan ini, ada yang tidak dipatuhi perusahaan, khususnya mengenai tonase yang berlebihan dan rangkaian konvoi yang bahkan mencapai 10-20 kendaraan. Ini tentunya sangat mengganggu lalu lintas di jalan tersebut,” tandasnya. (arm/ign)