SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 07 Juni 2017 10:15
Angkutan Hasil Alam di Daerah Ini Dihentikan,KENAPA?

Khusus Ruas Tewah-Tumbang Miri

RAPAT: RDP antara DPRD Gumas dengan DPU, Dishub, pihak perusahaan, dan kontraktor terkait pengerjaan proyek multiyears di ruas jalan Tewah-Tumbang Miri, Selasa (6/6).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan, perusahaan, dan kontraktor, menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satunya, aktivitas angkutan batu bara dan buah sawit dari Jalan Tumbang Miri menuju Tewah.

”Selama enam bulan kedepan, mulai Bulan Juni-Desember, kita menghentikan lalu lintas angkutan batu bara dan buah sawit yang melewati ruas jalan Tumbang Miri menuju Tewah,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Drs H Gumer, Selasa (6/6) pagi.

Menurut dia, penghentian lalu lintas angkutan ini dilakukan agar pengerjaan ruas jalan Tewah-Tumbang Miri bisa berjalan maksimal, sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan tanpa ada gangguan dari aktivitas angkutan dari perusahaan pertambangan dan perkebunan tersebut.

”Penghentian lalu lintas angkutan untuk melewati ruas jalan Tumbang Miri-Tewah tersebut untuk memberikan keleluasaan kepada pihak kontraktor agar segera menyelesaikan pengerjaan ruas jalan tersebut,” katanya.

Politikus PDIP ini menuturkan, penghentian lalu lintas angkutan tersebut merupakan hak pemerintah, sehingga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gumas harus mematuhi aturan itu.

”Karena ini merupakan jalan milik pemerintah, wajar jika pemerintah menghentikan angkutan perusahaan yang melintas di jalan tersebut, karena perbaikan ruas jalan ini merupakan tugas pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan Pemkab Gumas dengan perusahaan, tambah dia, ada 13 rekomendasi yang dikeluarkan bersama dan harus dipatuhi perusahaan. Namun, fakta di lapangan, masih ada poin yang tidak dipatuhi, yakni tonase dan konvoi angkutan yang tidak boleh lebih dari dua kendaraan.

”Rekomendasi yang diberikan ini, ada yang tidak dipatuhi perusahaan, khususnya mengenai tonase yang berlebihan dan rangkaian konvoi yang bahkan mencapai 10-20 kendaraan. Ini tentunya sangat mengganggu lalu lintas di jalan tersebut,” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers