PANGKALAN BUN- Pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, sekolah di larang membuat syarat penyertaan pelampiran Kartu Identitas Anak (KIA) untuk keperluan mendaftar sekolah. Pasalnya, saat ini proses pencetakan dan sebaran KIA belum merata, bahkan baru dua pekan ini dimulai pencetakannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agus Suparji mengungkapkan, pihaknya mendengar informasi ada sekolah yang mensyaratkan para calon siswanya untuk menyertakan KIA sebagai syarat mendaftar sekolah.
”Ada orang tua yang bilang begitu, dan saran saya sekolah jangan mewajibkan dulu kepemilikan KIA kepada anak yang akan mendaftar di sekolah. Itu tidak dibenarkan, karena pencetakan KIA belum banyak,”tegasnya.
Menurut Agus, jangan sampai hanya gara-gara KIA anak tidak bisa mendaftar di sekolah, nanti kalau demikian maka Disdukcapil yang akan dipersalahkan. Selain itu, Disdukcapil juga belum mewajibkan anak-anak yang akan mendaftar sekolah harus sudah memiliki KIA.
Selain itu pihaknya mengakui bahwa saat ini permintaan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Kobar terus meningkat. Selama sepekan ini sekitar 418 keping kartu yang sudah tercetak.
”Sudah mulai banyak, warga sangat antusias sekali. Terutama orang tuanya, bahkan dalam tiga hari ini permintaan cetak KTP elektronik kalah dibanding KIA,”tambah Agus.
Dirinya juga menyarakan, agar untuk anak-anak diusia empat tahun bila ingin dibuatkan KIA lebih baik menunggu hingga usia lima tahun lebih satu hari, karena diusia itu harus disertakan foto. Hal ini juga didasarkan, karena untuk sementara blangko KIA cukup terbatas.
”Lebih baik menunggu satu tahun lagi, sekalian foto anaknya dicetak kalau usianya sudah lima tahun,”tambah Agus.
Dalam KIA tersebut lanjutnya, selain terdapat nama dan juga foto (anak diatas lima tahun), juga ada disertakan alamat dan nomor identitas kependudukan (NIK). Selain itu juga akan dicantumkan nomor akta kelahiran anak, nomor kartu keluarga dan juga nama orang tua atau kepala keluarga,”tandasnya.
Untuk data terbaru di Disdukcapil, sampai saat ini jumlah anak yang telah terdaftar sebanyak 69.336 anak, namun jumlah blangko yang mampu disediakan masih 25.165 keping.(sla/gus)