PANGKALAN BUN – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar masih menunggu laporan dari dinas pendidikan terkait ulah Giri Saputra, guru yang terlibat kasus pencurian sapi di Kabupaten Kobar dan Lamandau.
Kepala BKPP Tengku Alisyahbana mengatakan, bila ASN terlibat tindak kriminal tentu akan ada sanksi yang akan dijatuhkan di bidang kepagawaiannya. ”Kita baru tahu tentang kasus itu, kalau demikian kita menunggu laporan resmi dari dinas tempat oknum ASN tersebut bernaung,” ujarnya, Rabu (7/6) siang.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak akan jauh berbeda dengan penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin ASN secara umum. Ketika seorang ASN melakukan pelanggaran maka kepala dinas membuat laporan ke Bupati Kobar kemudian dilanjutkan surat perintah ke BKPP untuk memproses pelanggaran tersebut.
Selanjutnya BKPP membentuk tim yang terdiri dari BKPP, Inspektorat dan juga dari kantor ASN tersebut bernaung.
”Laporan yang disampaikan ke bupati, katanya bisa berupa kronologis kejadian dari awal kasus pelanggaran seorang ASN itu dilakukan. Setelah dapat perintah dari bupati, barulah BKPP ini bertindak untuk memproses pelanggaran itu,” katanya.
Mengenai kasus yang menjerat oknum guru di Kumai, Tengku mengatakan bahwa sanksi berupa pemecatan bisa dilakukan karena perbuatan yang dilakukan oknum tersebut termasuk tindakan kriminal.
”Namun semua itu yang memutuskan bukan BKPP semata. Keputusan berada di tim yang dikepalai oleh bupati selaku pembina kepegawaian tertinggi di Kabupaten Kobar,” tegasnya.
Tapi, BKPP juga akan menunggu salinan berita acara vonis pengadilan terhadap oknum ASN tersebut.
”Biasanya yang jadi bukti penguat adalah salinan vonis pengadilan, karena jika menjalani hukuman maka ASN tidak bisa melaksanakan tugas dan hal itu juga termasuk pelanggaran,” pungkasnya. (sla/yit)