SAMPIT-Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus meminta agar pemerintah daerah setermpat melakukan inventarisasi lahan, lokasi mau pun pemukiman yang masuk dalam status kawasan hutan (HP) . Hal ini untuk menghindari kegiatan masyarakat kecil yang terindikasi melanggar aturan yakni menggarap kawasan hutan. Selain itu para kepala desa juga harus diarahkan agar tidak melaksanakan proyek pembangunan di dalam kawasan hutan .
“Masih banyak pemukiman di Kotim ini yang masuk dalasm status kawasan hutan. Karena apa pun alasannya, jika masuk ke kawasan hutan mesti dilakukan pelepasan kawasan dulu, “tegas Wakil ketua DPRD Kotim dari Partai Demokrat tersebut.
Parimus juga mengatakan, apapun alasannya jika sudah masuk kawasan hutan dan kegiatan itu dibiayai dari dana pemerintah, maka sudah barang tentu nakan terseret ke kasus hukum.”Nah ini yang kita jaga, karena yang namanya melanggar hukum dan undang-undang maka itu akan diproses. Jadi kades mesti cermat melaksanakan program pemeerintahan desa,”imbuhnya.
Parimus mengakui, tidak hanya warga biasa yang terkendala dengan penetapan status kawasan hutan itu, pemerintah juga sulit melaksanakan program pembangunan. Karena tidak jarang dalam rencana pembangunan, jalan masih terbentuk dalam status lahan. Kemudian pemerintah berencana membuka lahan pertanian secara besar-besaran juga terkendala akibat status kawasan hutan.
”Langkah pertama agar dalam pembangunan lebih mudah yakni lakukan pengurusan lahan di kementrian kehutanan untuk di APL kan, karena tidak mungkin kita tidak urus dulu lahannya. Jadi percuma kalau kita mau bangun itu dan ini, cetak sawah dan lain sebagainya kalau status kawasan hutan itu belum clear and clean, “papar mantan kepala Desa Sebabi ini.
Parimus menambahkan, DPRD akan mendukung upaya itu, baik dari sisi anggaran yang harusidiberikan..“Kenapamesti punya investor bisa cepat, sedangkan punya kepentiingan orang banyak dan masyarakat tidak bisa ini masalahnya, karena pemerintah pusat,” pungkasnya.(ang/gus)