KUALA KURUN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang mengingatkan pengusaha di wilayah itu menunaikan kewajibannya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya.
”Kita terus mengingatkan pengusaha agar memperhatikan hak yang harus diterima karyawannya. Terlebih, menjelang hari besar keagamaan saat ini. Untuk itu, perusahaan harus menunaikan hak karyawan tepat waktu,” kata Punding, Minggu (11/6).
Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi pengusaha tidak membayar kewajibannya kepada karyawan. Selain itu, perusahaan wajib memberikan fasilitas kepada karyawan yang akan mudik Lebaran, sehingga dengan adanya bantuan dari perusahaan akan memberikan kenyamanan bagi karyawan yang akan mudik.
”Kita menyarankan perusahaan agar mengoordinir karyawannya yang akan mudik, sehingga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan mereka terjamin,” tutur politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Gumas Letus Guntur menuturkan, dalam surat edaran Bupati Gumas, ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh pengusaha swasta, BUMN maupun BUMD. Salah satunya, perusahaan diwajibkan membayar THR tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
”Terhadap perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan,” tukasnya. (arm/ign)