SAMPIT - Sugianur alias Sugi (36) yang sehari-hari sebagai kuli bangunan harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap karena menyimpan sabu-sabu sebanyak 21,21 gram.
Kepolsek Mentaya Hulu Iptu Syaifullah mengatakan, tersangka warga Jalan Sarpatin Km 34 Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim ini ditangkap di rumahnya pada Rabu (7/6) sekitar pukul 14.15 WIB.
Pada saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sugi ada menyimpan sabu. “Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” kata Syaifullah, Kamis (8/6).
Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya lalu menangkap tersangka yang pada saat itu sedang bekerja sebagai kuli bangunan.
Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap pihak kepolisian dan dibawa menuju ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Pihak kepolisian juga Mengundang RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
"Saat melakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu," ucapnya.
Ditambahkannya, pada saat penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 21,21 gram, satu potongan pipa paralon, satu lembar plastik warna merah, satu pak plastik klip kecil, dan uang tunai sebesar Rp . 15.550.000.
"Setelah dilakukannya penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Mentaya dan kemudian kami bawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Menurutnya, saat ini sedang mengembangkan kasus, termasuk mengorek informasi sabu yang dimiliki tersangka didapat dari mana.
"Kami akan buru bandar yang lebih besar. Karena di Mentaya Hulu belakangan ini sering ditangkap pengedar sabu. Pembelinya kebanyakan dari masyarakat biasa dan pekerja di perkebunan sawit," tegasnya. (rin/fm)