PANGKALAN BUN - Tiga perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dalam waktu dekat ini akan dibekukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Ketiga perusahaan ini bakal dibekukan lantaran tidak mengantongi kelengkapan izin.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kobar Rodi Iskandar membenarkan terkait adanya tiga perusahaan di Kobar yang bakal dibekukan oleh Pemprov Kalteng. Surat pembekuan terhadap tiga perusahaan itu disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng, agar segera melakukan krocek atau penulusuran terhadap lokasi tiga perusahaan yang dimaksud.
"Kami dapat informasi terkait bakal dibekukannya tiga perusahaan di Kobar ini dari petugas BPN Provinsi Kalteng. Karena surat resmi Gubernur Kalteng itu disampaikan kepada BPN Kalteng tersebut. Sedangkan kita hanya dimintai data terkait tiga perusahaan itu," ungkap Rodi Iskandar kemarin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, tiga perusahaan yang bakal dibekukan ini bergerak di sektor perkebunan. Perusahaan yang beroperasi di Kobar itu tidak mengantongi kelengkapan izin.
"Sesuai informasi yang kita dapat, sampai saat ini baru tiga perusahaan tersebut yang bakal dicabut dan dibekukan. Itupun rata-rata sebagian besarnya sudah tidak aktif lagi beroperasi. Sementara untuk yang lainnya tidak ada yang dicabut," papar Rodi via telpon seluler (Ponsel).
Terkait nama tiga perusahaan yang dimaksud tersebut, Rodi mengaku belum mengetahui pasti. "Yang jelas kita diberi informasi hanya tiga di Kobar yang bakal dibekukan. Untuk detail nama perusahaannya, bukan kewenangan kami," tandasnya. (el/yit)