SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 15 Juni 2017 10:49
Ingat!!!! Pengumpulan Zakat Harus Berizin
PENYALURAN: Baznas Kobar ketika menyerahkan dana kepada penerima manfaat zakat.(SLAMET/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN-Lembaga swasta yang melakukan pengumpulan zakat, terutama zakat mall (harta) dan zakat penghasilan/profesi harus mengantongi izin dari Badan Pengelola Zakat yakni Baznas Kabupaten Kobar. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kobar H Rochanda,  bahwa  Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001. 

”Lembaga ini  memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Kemudian lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional,” terangnya, kemarin. 

Dengan demikian lanjut Rochanda , Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. 

”Untuk saat ini, kami akan fokus pada pengelolaan zakat mall atau zakat harta yang dikeluarkan setahun sekali dan juga zakat penghasilan atau profesi,” cetusnya. 

Dijelaskan Rochanda, zakat profesi wajib dikeluarkan saat penghasilan sudah mencapai nishab, yakni 524 kilogram beras atau setara dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.764.000. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diterima dan dibayarkan saat seseorang menerima penghasilan tersebut. 

”Sampai saat ini zakat mall dan zakat penghasilan/profesi di kabupaten Kobar belum terkelola atau terserap dengan baik. Oleh karena itu dengan keberadaan Baznas ini kita harap masyarakat bisa lebih bijaksana dalam menyalurkan zakat mereka kepada lembaga resmi yang telah ditetapkan pemerintah,”pungkasnya. 

Dirinya juga berpesan bahwa zakat yang dimaksud berbeda dengan zakat fitrah yang dikeluarkan saat bulan Ramadan. Untuk zakat tersebut masyarakat saat ini masih mengumpulkan di masjid-masjid yang telah membentuk amil zakat sendiri. (sla/gus)


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers