PANGKALAN BUN-Lembaga swasta yang melakukan pengumpulan zakat, terutama zakat mall (harta) dan zakat penghasilan/profesi harus mengantongi izin dari Badan Pengelola Zakat yakni Baznas Kabupaten Kobar. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kobar H Rochanda, bahwa Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001.
”Lembaga ini memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Kemudian lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional,” terangnya, kemarin.
Dengan demikian lanjut Rochanda , Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
”Untuk saat ini, kami akan fokus pada pengelolaan zakat mall atau zakat harta yang dikeluarkan setahun sekali dan juga zakat penghasilan atau profesi,” cetusnya.
Dijelaskan Rochanda, zakat profesi wajib dikeluarkan saat penghasilan sudah mencapai nishab, yakni 524 kilogram beras atau setara dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.764.000. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diterima dan dibayarkan saat seseorang menerima penghasilan tersebut.
”Sampai saat ini zakat mall dan zakat penghasilan/profesi di kabupaten Kobar belum terkelola atau terserap dengan baik. Oleh karena itu dengan keberadaan Baznas ini kita harap masyarakat bisa lebih bijaksana dalam menyalurkan zakat mereka kepada lembaga resmi yang telah ditetapkan pemerintah,”pungkasnya.
Dirinya juga berpesan bahwa zakat yang dimaksud berbeda dengan zakat fitrah yang dikeluarkan saat bulan Ramadan. Untuk zakat tersebut masyarakat saat ini masih mengumpulkan di masjid-masjid yang telah membentuk amil zakat sendiri. (sla/gus)