SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 21 Agustus 2017 14:27
BRAVO!!!! Polsek Bongkar Jaringan Sabu Kolam
PENGEDAR DAN PEMAKAI: Polsek Kotawaringin Lama mengamankan tiga tersangka kepemilikan sabu-sabu dan barang bukti .(GUSTI/RADAR PANGKALAN BUN)

KOTAWARINGIN LAMA – Bertepatan dengan HUT RI ke 72, Rabu (17/8), jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) membekuk tiga pengedar sabu. Mereka adalah Suparto alias Peto (42), warga RT 01 Kelurahan Kotawaringin Hulu Kecamatan Kolam, Ambriansyah alias Amri (39), warga jalan HM Rafi’i RT 006 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan (Arsel), dan Jurridah alias Adul, warga Jalan Topar RT 004 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arsel.

Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia mengatakan, penangkapan para pengedar narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat. Unit Reskrim melaksanakan penylidikan dan pembuntutan terhadap seseorang yang dicurigai. Sekitar pukul 12.30 WIB, Peto dibekuk.

Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 250 ribu. Polisi juga menggeledah rumah tersangkan dan menemukan empat paket sabu dengan berat masing-masing  0,25 gram, 0,26 gram, dan dua paket seberat 0,27 gram.

“Empat paket kristal putih ini ditemukan dalam kotak bedak yang disimpan di saku sarung magic com,” kata I Made Rudia.

Selain uang dan empat paket sabu, turut diamankan satu lembar sarung magic com, satu telepon gengam merek Blackberry, satu dompet warna abu-abu, saru kotak bedak,  200 lembar plastik klip, dua pipet, satu gunting dan satu rol isolasi kecil.

Polsek tidak berhenti pada Peto saja. Berdasarkan nyayian Peto, Polsek mengendus asal barang haram tersebut dari Amri di Pangkalan Bun.

Anggota Sat Reskrim Polsek Kolam yang dibantu oleh Sat Reskrim Polres Kobar  dan unit CRT langsung mendatangi kediaman Amri. Petugas menemukan satu bong dari bekas minuman larutan cap Kaki Tiga, satu boks sedotan berisi 19, satu buah kaca, 12 lembar plastik klip, satu sedotan warna putih.

“Dan juga turut ditemukan satu plastik klip kecil yang berisi sisa serbuk kristal yang diduga natkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, gunting dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu. Pengrebekan di rumah Amri ini di hari yang sama sekitar jam 16.30 WIB,” ungkap Made.

Dari pengembangan tersangka Amri ini jajaran Polsek Kolam mengamankan Adul, karena Amri mendapatkan sabu dari Adul. Pengerebekan di rumah Adul dilakukan pada Kamis (17/8) sore sekitar jam 17.00 WIB.

Dari tangan Adul diamankan dua set sabu masing-masing seberat 1,03 gram. “Dalam hal ini para pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” tandas I Made Rudia. (gst/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers