KUALA KURUN – Kepala desa (kades) merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.
”Kades adalah sosok yang paling bertanggung jawab dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan keuangan desa,” ucap Wakil Bupati Gumas Rony Karlos saat membuka Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di GPU Tampung Penyang, Kamis (24/8).
Dengan adanya UU tersebut, kata dia, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seorang kades harus segera meninggalkan pola kerja lama kades yang tidak baik. Pola tersebut rawan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
”Jika tidak segera ditinggalkan, kita khawatirkan nantinya akan menjerat kades, sehingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Memasuki era keterbukaan informasi publik, lanjutnya, setiap pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
”Agar ini dapat terlaksana, kades dituntut dapat bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau berpesan kepada setiap kades agar dapat meningkatkan dan menjalin kerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
”Dengan hubungan yang harmonis antara kades, perangkatnya, dan BPD, tentunya itu akan menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan di desa,” tandasnya. (arm/ign)