PALANGKA RAYA – Kemerdekaan tahun 1945 dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan terletak pada bersatu padunya kekuatan rakyat Indonesia. Sistem pertahanannya dikenala dengan sebutan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yang bertahan hingga saat ini.
Atas dasar perjalanan sejarah tersebut, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dimasukkan ke dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan maksud untuk lebih mengukuhkan keberadaan sistem tersebut. Kedaulatan rakyat dan TNI serta Polri dalam usaha pertahanan dan keamanan negara makin dikukuhkan, dengan kehadiran rakyat sebagai kekuatan pendukung dan Tni / Polri sebagai kekuatan utama.
Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mengajak masyarakat untuk memiliki wawasan mengenai pertahanan dan kesadaran bela negara. Sebagai landasan sikap dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu kita harus memiliki wawasan pertahanan dan kesadaran bela negara, sebagai implementasi hak dan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi, sekaligus sebagai landasan dalam mewujudkan provinsi kalimantan tengah yang “Berkah” (bermartabat, elok, religius, kuat, amanah dan harmonis) dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia,” ungkapnya belum lama ini.
Rumusan ini salah satu ciri khas sistem pertahanan dan keamanan Indonesia yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh rakyat warga negara, wilayah dan sumber daya nasional secara aktif, terpadu, terarah dan berkelanjutan. (fta/vin)