KUALA KURUN – Sejauh ini, sudah ada 27 desa yang telah melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap II untuk Tahun 2017. Dalam pengelolaan tahap kedua ini, harus sesuai peruntukannya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat desa.
”Agar berjalan baik, Kepala Desa (Kades) memiliki peran penting dalam pengelolaan ADD dan DD tersebut. Harus dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat desa,” ucap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Kabupaten Gumas Punding S Merang kepada Radar Sampit, Senin (4/12) siang.
Di samping itu, lanjut dia, dalam pengelolaan ADD dan DD ini juga harus transparan dan sesuai aturan. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari. Pasalnya, apabila ada masalah, pastinya akan berdampak kurang baik bagi pembangunan desa tersebut.
”Dalam setiap penggunaan ADD dan DD tersebut harus ada laporan pertanggungjawabannya yang mengacu pada aturan yang berlaku. Hal itu sangat penting, karena sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan dana tersebut,” tuturnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini pun berharap, dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa dengan menggunakan ADD dan DD harus juga melibatkan peran masyarakat, sehingga program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
”Masyarakat juga harus dilibatkan. Tentunya dengan mengundang mereka untuk melakukan rapat mengenai hal apa saja yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan desa tersebut,” tukas legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini. (arm)