SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 20 Desember 2017 14:45
AADUHH!!!Perda Miras Tak Ganas

Peredarannya Masih Bebas

MASIH BEBAS: Sebuah toko di kawasan Jalan RA Kartini diduga masih menjual minuman keras dengan bebas.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol tak seganas yang digembar-gemborkan saat perda itu disahkan. Peredarannya terkesan masih bebas. Tak ada penindakan tegas dari aparatur terkait.

Pantauan Radar Sampit, warung yang menjual miras di kawasan Jalan RA Kartini, Kecamatan Baamang, masih buka dengan bebas. Dalam satu malam, diperkirakan ada puluhan pembeli miras.

”Warung itu seolah sudah biasa menjual miras, apalagi malam Minggu kemarin, banyak sekali pemuda yang hilir mudik untuk membelinya,” kata warga sekitar yang meminta namanya tak disebutkan.

Menurutnya, toko itu memang tak sevulgar sebelumnya saat menjual miras. Deretan ruko hanya membuka jendela kecil untuk mengeluarkan botol miras pada pembeli. Jendela itu yang digunakan untuk melayani antrean pembeli.  Antrean bahkan bisa sampai 5-6 orang.

”Hal seperti itu sebenarnya bukan rahasia umum lagi. Sudah banyak kok yang tahu,” kata dia.

Dia juga mengaku bingung aktivitas itu tidak pernah terhenti. Padahal, polisi sejatinya tahu aktivitas itu. ”Tak mungkin polisi dan Satpol PP tidak tahu di situ jualan miras. Kalau mau ditindak, ya semuanya saja. Jangan pilih-pilih. Kalau dibiarkan artinya dibebaskan saja berjualan. Tak perlu lagi ada razia,” cetusnya.

Anggota DPRD Kotim Abdul Kadir sebelumnya mendesak Pemkab Kotim tegas kepada penjual miras. Pemkab diminta tak takut menindak pedagangnya, apalagi larangan itu sudah tegas diatur dalam perda.

”Kami sejak awal minta komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan perda. Instrumen hukumnya sudah ada, sehingga sekarang tinggal kemauan. Apakah perda itu dilaksanakan atau didiamkan saja. Jangan sampai masyarakat bergerak sendiri nantinya,” tegas Abdul Kadir.

Informasinya, toko miras di Kotim saat ini tidak ada izin. Apalagi setelah terbitnya Perda Nomor 3 Tahun 2017. Bahkan, pemkab tak lagi memperpanjang isi penjualan miras di tempat hiburan malam (THM).

”Miras ini salah satu hal yang merusak moral. Banyak tindak pidana kejahatan yang berawal dari miras. Di bawah pengaruh alcohol, orang waras bisa saja melakukan penganiayaan, pembunuhan, dan lain sebagainya. Itulah yang harus dicegah dari hulunya,” tegas Abdul Kadir. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers