PANGKALAN BUN – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kotawaringin Barat (Kobar), dan Kodim 1014/PBN berhasil membongkar penyimpanan minuman keras (miras) yang dikubur di samping rumah pelaku, Jalan HM Rafi’i, RT 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Sabtu (30/12) sekira pukul 20.30.
Operasi razia guna menekan peredaran miras pada saat perayaan tahun baru itu dipimpin langsung Bupati Kobar Nurhidayah. Tim mendapati 43 karung arak dan miras bermerek lainnya, yang dikubur di tempat semacam galian parit yang ditutupi dedauan.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait menuturkan, awalnya mendapat informasi di HM Rafi’i Gang Wisma Rasa. Setelah dicek, ditemukan bekas botol yang masih berbau arak. Tim kemudian menyebar melakukan pencarian dan ditemukan 43 karung miras lokal.
”Rata-rata dalam satu karung itu ada 20 liter arak lokal, ditemukan ditanam di belakang kebun nanas untuk mengecoh para petugas dan patut diduga sengaja disiapkan untuk dijual pada akhir tahun,” ujar Arie, Minggu (31/12) saat dijumpai di Mapolres Kobar.
Arie menuturkan, pemilik beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Kobar untuk diinterogasi guna pengembangan lebih lanjut. Untuk jeratan pasal yang dikenakan, berkoordinasi dengan Satpol PP. Pelaku bisa dikenakan tindak pidana ringan atau Undang-Undang Kesehatan.
”Akan kami coba telusuri lagi lebih dalam, bagaimana bisa produksi bisa sebanyak ini,” imbuhnya.
Selain 43 karung arak lokal, lanjutnya, tim gabungan juga menemukan miras jenis bir bermerek Bintang 12 botol, Anggur merah 3 botol, Anggur hitam 4 botol, Mension 2 botol, dan Vodka Asoka 4 botol. Selain mengamankan pemilik TU, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga mengamankan RN (20), warga Desa Kubu yang kedapatan membawa senjata tajam yang disimpan dalam tasnya.
”Pemilik miras beserta barang bukti dan pelaku pemilik senjata tajam sudah kami amankan untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (jok/oes)