SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 05 Juli 2018 14:43
Status Tersangka, Polisi Belum Berencana Tahan Yantenglie
DIPERIKSA: Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Tersangka kasus korupsi dana sebesar Rp 35 miliar APBD Katingan tahun 2014, kini menjalani pemeriksaan, Selasa (3/7).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Menghirup udara bebas bakal terus dirasakan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Walau sudah secara sah dan meyakinkan berstatus tersangka kasus korupsi  dana sebesar Rp 35 miliar APBD Katingan tahun 2014. Pihak penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng sejauh ini belum ada rencana melakukan penahanan terhadap Yangtenglie.

Alasanya karena Ahmad Yantenglie dinilai koorperatif, tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan masih dalam pemeriksaan. Termasuk telah ada penjamin bahwa tersangka tidak melakukan hal-hal yang mempersulit proses penyidikan dan pemeriksaan dari penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Kalteng.

“Masih belum ada penahanan, kita juga belum tahu apakah nanti akan dilakukan penahanan karena masih dinilai kooperatif dan selalu datang ketika dilakukan pemeriksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan, Rabu (4/7) usai melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Sanaman Lampang.

Kata Perwira Menegah Polri itu penahanan tersangka mungkin bisa dilakukan ketika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P 21. Dirinya pun tidak bisa berkomentar banyak atau secara detail menyakut tindak pidana tersebut karena hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

”Pokoknya nantilah setelah dinyatakan P21, tunggu saja pokoknya ada rilis nanti,” kata Adex.

Dia menyatakan ketika berkas sudah rampung, maka akan dibeberkan alasan peningkatan status terhadap tersangka, pasal yang dikenakan secara detal, peyebab hingga yang bersangkutan jadi tersangka, termasuk modus dan kegiatan lain yang terkait tindak pidana korupsi.

”Nantilah karena ini pidana tipikor maka tunggu saja P 21, nanti dijelaskan semuanya, sabar saja intinya sudah ada tersangka dalam kasus itu,” tegasnya.

Ditanya apakah Yantenglie telah melakukan penyelahgunaan wewenang hingga menjeratnya menjadi tersangka. Termasuk bagaimana uang tersebut digunakan dan apakah ada pihak lain terlibat dalam perkara tersebut, Adex tidak menjabat secara lugas. Dia menyatakan semuanya tunggu setelah berkas rampung dari Kejaksaan Tinggi.

“Sekali lagi tunggu saja nanti lebih jelas, tungggu P 21, tunggu P 21 biar kita jelaskan semuanya,” tuturnya sambil berlalu.

Diberitakan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Tersangka kasus korupsi  dana sebesar Rp 35 miliar APBD Katingan tahun 2014, kini menjalani pemeriksaan. Selasa (3/7), pria yang sempat tersangkut persoalan perselingkuhan itu mendatangi dan dipanggil penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng.

Pemeriksaan itu kali pertama setelah Yantenglie ditetapkan tersangka. Pemanggilan Yantenglie terkait lanjutan kasus raibnya uang negara miliaran rupiah tersebut. Namun tidak ada komentar dari tersangka. Tak ada pula sanggahan dari Yangtenglie ketika dirinya ditanya awak media. Dia bahkan tidak bersuara ketika ditanya bagaimana tanggapanya telah ditetapkan tersangka.

Tak hanya itu, Yantenglie juga tidak berkata apa-apa ketika ditanya upaya hukum dari dirinya atas kasus yang melilitnya, termasuk tidak berkomentar pula bagaimana uang tersebut bisa disalahgunakan hingga berujung pada penetapan dirinya menjadi tersangka.(daq/vin)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers