SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 26 November 2018 13:45
YA TUHAN!!!! Kakek Setengah Abad Setubuhi Bocah SD
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT - JAN, kakek yang berumur 50 tahun berbuat bejat, menyetubuhi CO (8) siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Kasus asusila ini sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa mengaku khilaf berbuat demikian.   

"Keterangan terdakwa disanggah majelis hakim, katanya khilaf, tapi 4 kali, makanya dia (terdakwa) sempat diam," terang penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, kemarin

Namun demikian, kata Agung, dalam keterangannya JAN menyatakan penyesalannya. Ia mengaku 4 kali menyetubuhi korban di antaranya di pondok kebun sawit miliknya.

Perbuatan itu dilakukan pada Juni 2018. Pertama di pondok kebun sawit sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar pukul 15.00 wib di belakang rumah tersangka Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang.

Kemudian di hari berbeda sekitar pukul 14.00 WIB di kebun sawit Sungai Pasang, dan terakhir pada 30 Juni 2018 di kebun karet belakang SMA 1 Tumbang Kalang.

JAN juga menyebutkan, menyetubuhi korban dengan bujuk rayunya, menjanjikan korban uang dan hadiah hingga korban mau.

Namun keterangan terdakwa berbeda dari pengakuan korban. Di mana korban disetubuhi setelah diancam terlebih dahulu agar mau melayani nafsu bejat pria beristri tersebut.

Atas perbuatannya, dalam dakwaan jaksa, JAN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintaj pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (ang/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers