PANGKALAN BUN –Kekisruhan penyelenggaraan Pemilu yang juga terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya menelurkan rekomendasi pencoblosan ulang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU), yakni di TPS 51 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan dan TPS 08 di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kobar Dorik Rozani, rekomendasi pencoblosan ulang di TPS 51 Madurejo diakibatkan adanya delapan pemilih yang menggunakan KTP luar daerah setempat, tetapi ikut mencoblos lima surat suara beda daerah pemilihan (Dapil). Sedangkan di Desa Sungai Kapitan, di TPS 08 ada dua pemilih menggunakan KTP luar daerah setempat.
Diungkapkannya, hal ini didapatkan dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya di lapangan. Terkait hal ini Bawaslu juga sudah melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar.
Disinggung soal kapan pelaksanaan PSU tersebut, Dorik menegaskan KPU memiliki waktu 10 hari setelah surat rekomendasi itu dilayangkan. ”Waktunya 10 hari setelah surat rekomendasi PSU kita kirim, dan surat tersebut sudah kita kirim tanggal 19 April 2019,"ujarnya.
Terpisah, salah seorang komisioner KPU Kobar Divisi Sosialisasi dan SDM, Mahdi membenarkan soal rencana PSU tersebut. Terkait hal ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan pencoblosan ulang tersebut. Tetapi lanjutnya, KPU masih menunggu surat dari PPK masing-masing TPS bersangkutan jika merujuk aturan yang berlaku.
”Soal PSU itu benar, dan untuk kapan pelaksanaannya saat ini KPU masih menunggu surat pengajuan dari PPK. Meskipun demikian sebenarnya kami juga sudah mempersiapkan hal ini,"tandasnya. (sam/gus)