KUALA KURUN – Rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang diajukan DPRD Gumas, dinilai sangat mendesak untuk segera ditetapkan dan disahkan eksekutif dan legislatif. Raperda itu, yakni tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
”Dua raperda yang diajukan itu sangat mendesak, karena menyangkut tenaga kerja lokal dan peningkatan pelayanan publik yang bisa prima,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas Punding S Merang, Rabu (22/3) lalu.
Menurut Punding, banyak warga lokal yang tidak diberdayakan oleh perkebunan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Gumas. Selain itu, hak-hak tenaga kerja lokal juga kurang diperhatikan oleh pemberi kerja.
”Atas dasar inilah yang menjadi salah satu pemikiran kami untuk merumuskan Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal,” kata politikus Partai Golkar ini.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dia mengharapkan pelayanan publik di Gumas mampu berjalan lebih optimal terhadap masyarakat. ”Kita harapkan, pelayanan publik bisa lebih optimal dan maksimal dalam pencegahan penyalahgunaan kewenangan, pengawasan internal dan eksternal, serta hal penting lainnya yang terkait dengan pelayanan publik,” tandasnya. (arm/ign)