SAMPIT – Seiring dengan dibentuknya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini para Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu takut lagi ketika berhadapan dengan perkara hukum. Karena ada LKBH Korpri yang siap membantu menangani hal tersebut, jika memang yang bersangkut tidak bersalah. Kendati demikian, ternyata tidak semua perkara hukum bisa dibantu oleh LKBH Korpri ini.
”Seluruh kasus yang bisa dibantu oleh LKBH Korpri ini, kecuali 3 hal. Yakni yang berkaitan dengan narkoba, perceraian, dan peratun (peradilan tata usaha Negara),” kata Taufiq, Kamis (16/6).
Dijelaskannya, 3 perkara ini umumnya terjadi karena kesengajaan pelaku, sehingga tidak akan mendapat bantuan oleh LKBH. Berbeda dengan kasus lainnya, contohnya kasus dugaan korupsi yang juga marak terjadi dikalangan ASN.
Menurut Taufiq, dalam korupsi banyak celah yang kemungkian terjadi karena unsur ketidaksengajaan atau kurangnya pemahaman oleh ASN terkait mengenai penerapan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga membuat mereka melanggar hal tersebut. Ditegaskannya, hal itu bukan berarti Pemkab Kotim membenarkan tindakan korupsi, hanya saja dalam menangani kasus semacam ini perlu ditelaah secara betul-betul terlebih dahulu, agar jangan sampai membuat orang yang tidak bersalah dihukum.
”Meskipun, sudah ada LKBH yang siap membantu, tapi kami tetap berharap agar tidak ada para ASN di Kotim yang terlibat kasus hukum. Untuk itu marilah kita menjalankan tugas kita dengan benar dan memahami semua aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, agar jangan sampai salah dalam bertindak,”pungkasnya. (vit/gus)