SAMPIT – Mendekati tahun ajaran baru dan dibukanya pendaftaran di sekolah-sekolah, berbagai pungutan yang diduga liar mulai kembali tercium. Bahkan belum lama ini, terdapat laporan yang masuk ke DPRD mengenai adanya pungutan yang dibebankan pada siswa oleh suatu sekolah negeri di Kotim, yang dianggap sebagai pungli.
Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli tidak menampik mengenai hal tersebut. Dirinya juga menyebut, menjelang tahun ajaran baru seperti saat ini, memang sering terjadi adanya pungutan-pungutan yang dibebankan oleh sekolah.
”Saya sudah meminta kepada pihak komisi yang membidangi pendidikan ini untuk turun langsung ke lapangan untuk mempertanyakan kebenaran hal tersebut. Kami lihat hal yang seperti ini memang sering terjadi pada tahun ajaran baru sekolah. Untuk itu kami harap Tim Saber Pungli dapat bertindak dan bertugas dengan baik menangani hal ini,” ucapnya, Minggu (19/6).
Meski begitu lanjutnya, sebelum menyatakan pungutan di dunia pendidikan adalah liar atau tidak, perlu dibuat batasan yang mengaturnya. Agar diketahui jelas, mana saja pungutan yang termasuk pungli dan mana yang tidak. Aturan ini harus disiapkan oleh pihak dinas pendidikan.
Menurut Jhon, perlunya aturan baku mengenai pungutan dalam pendidikan dilakukan agar orang tidak lagi salah kaprah. Selain itu dengan adanya aturan yang tetap, sekolah tidak akan bingung lagi.
”Lalu kami imbau juga pada pihak dinas pendidikan untuk membuat aturan mana yang boleh dipungut dan mana yang tidak. Misalnya itu dalam bentuk surat keputusan bupati yang disebarkan ke seluruh sekolah di Kotim. Kalau ada yang memang memungut diluar ketentuan yang sudah diatur dalam perbup, berarti itu adalah pungli,” imbuhnya.
Jangan sampai tegas Jhon, pungutan yang sebenarnya masih sesuai aturan dianggap pungli. Jika ini terjadi, tentunya akan merusak reputasi sekolah dan akan mempersulit kemajuan pendidikan sekolah itu sendiri.
”Aturan mainnya itu harus jelas. Harapan kami dibuat aturan yang jelas sehingga dalam penertibannya, sesuai aturan. Kalau memang pungutan itu tidak masuk dalam peraturan bupati mengenai pungutan yang diizinkan, maka itu adalah pungli. Penindakannya pun akan menjadi lebih jelas,” pungkasnya.(sei/gus)