SAMPIT – Menjelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan pihak perusahaan kepada para pekerja.
Sebelumnya Disnakertrans telah menyebarkan surat edaran yang menginstruksikan pada setiap perusahaan di Kotim untuk membayarkan THR bagi karyawan mereka minimal 7 hari sebelum lebaran.
“Dan untuk memastikan bahwa instruksi itu telah dijalankan dengan baik, maka kami melakukan monitoring kebeberapa perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Kotim, Bima Ekawardhana, Selasa (20/6).
Lanjutnya, sudah menjadi bagian dari agenda rutin mereka untuk memantau pembayaran THR setiap menjelang hari raya keagamaan. Yakni dengan mengunjungi sejumlah perusahaan, baik yang didalam kota maupun luar kota.
Dan yang baru-baru ini mereka kunjungi antara lain, toko bangunan Griya Samudra, PT Sampit, Bintang Swalayan, Kusuka Swalayan, Rezeki Swalayan, Aquarius Boutique Hotel, Citimall, dan beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang umumnya adalah perkebunan kelapa sawit.
”Dari hasil pemantauan ini tidak ditemukan pelanggaran terkait pembayaran THR, semua perusahaan telah melaksanakan kewajiban mereka sesuai batas waktu yang ditentukan. Rata-rata sudah melakukan pembayaran THR sebelum H-7 lebaran,” tuturnya.
Selain itu, dari posko pengaduan THR yang disediakan oleh Disnakertrans sampai saat ini tidak ada satupun pengaduan yang masuk.
Kendati demikian, pihaknya tetap mempersilahkan para pekerja yang merasa tidak menerima keadilan dari perusahaannya terkait pembayaran THR, baik terkait keterlambatan maupun besaran THR tidak sesuai. Posko akan terus buka sampai 2 minggu setelah lebaran. Untuk mengantisipasi kemungkinan para pekerja yang tidak sempat melakukan pengaduan ketika menjelang lebaran dan hanya bisa setelahnya.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran THR, maka wajib membayar denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya dikeluarkan.
“Dan bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, maka akan diberikan sanksi administrasi sampai pada pembatasan kegiatan usaha,” tegasnya. (vit/fm)