PALANGKA RAYA – “Ancaman” bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya langsung diutarakan Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia kepada para ASN.
Dia memastikan akan ada sanksi tegas bagi para ASN penambah libur kerja. Riban juga berjanji akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja pascalibur panjang Lebaran atau Senin (3/7) mendatang.
"Saya tegaskan akan ada sanksi tegas bagi para ASN yang menambah waktu libur. Saya akan melakukan sidak di hari pertama masuk kerja. Semua ASN tidak ada alasan lagi untuk menambah libur karena sudah lama libur," tegas Riban, belum lama ini.
Wali Kota dua periode ini menegaskan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atas cuti bersama bagi para ASN sudah diatur dan waktunya cukup panjang. Cuti yang diberlakukan tersebut dimulai tanggal 23 Juni sampai 3 Juli 2-17. Jadwal itu merupakan kebijakan Presiden RI tentang pengaturan cuti bersama untuk ASN.
“Sehingga usai batas waktu yang ditentukan, para ASN diharapkan dapat aktif memberikan pelayanan publik dengan baik dan cepat. Kehadiran hari pertama kerja usai lebaran sangat penting dan menjadi perhatian kami. Biar pelayanan publik tidak terganggu, karena libur yang terlalu lama, dan itu wajib dilakukan para ASN lingkup pemkot, pokoknya ada sanksi tegas,” katanya.
Riban menyebutkan apabila dalam sidak tersebut masih ada ASN yang tidak masuk kerja atau tidak masuk tanpa keterangan maka, akan ada sanksi yang dikenakan oleh instansi terkait, baik berupa teguran ataupun secara tertulis.
Karena, lanjutnya, aturan itu juga merujuk pada ketentuan, dimana seluruh kepala struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) atau unit kerja secara berjenjang melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pegawainya.
“Pasti akan dikenakan sanksi mulai dari teguran pembinaan dan juga secara tertulis, dan itu akan kita pantau, saya janji nanti kita akan sidak dihari pertama kerja pascaliburan, bila ditemukan ada yang nambah maka sanksi akan dikenakan,” pungkasnya. (daq/vin)