PANGKALAN BUN- Pembagian seragam sekolah gratis merupakan salah satu program yang bakal diwujudkan oleh bupati dan wakil bupati Kobar yang baru, Nurhidayah-Ahmadi Riansyah (Nurani). Namun program tersebut bakal dilaksanakan pasangan Nurani pada tahun 2018 mendatang.
Seperti diketahui, program seragam gratis pernah disampaikan oleh pasangan Nurani saat kampanye pemilihan bupati (Pilbup) beberapa waktu lalu. Hal ini nampaknya mulai ditagih oleh masyarakat Kobar, seperti penerapan program seragam sekolah gratis tersebut.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menjelaskan, dirinya bersama bupati baru satu bulan lebih memimpin Kobar. Tentu lanjutnya, program yang akan dilaksanakan harus disesuaikan dengan anggaran pemerintah. Termasuk program seragam gratis bagi pelajar SD dan SMP sederajat.
"Program seragam gratis kita pastikan mulai berjalan tahun 2018," tegasnya.
Ahmadi mengakui, dirinya sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat soal seragam sekolah yang masih dibebankan kepada orang tua dan wali murid. Bagi wali murid yang tidak mampu tenti keberatan terhadap pembelian seragam sekolah.
Dijelaskannya,untuk mewujudkan visi dan misi mereka, tentunya harus melalui RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Dan RPJMD itu sendiri baru bisa disahkan, 6 bulan pasca bupati dan wakil bupati baru dilantik. Setelah RPJMD itu dijabarkan,baru dibuat dalam rencana kerja atau program.
”Kemudian kalau sudah jadi program, baru dianggarkan. Jadi otomatis dengan waktu yang ada ini, hanya 30 hari tidak memungkinkan. Tapi, kami pun tetap mengupayakan,bagaimana caranya program seragam sekolah gratis ini bisa diselipkan masuk kepada anggaran perubahan 2017. Namun,dalam RPJMD tahun 2017,tidak ada program pengadaan seragam sekolah gratis”,terang Ahmadi Riansyah.
Ditambahkannya , dalam anggaran untuk membuat rekening pengadaan seragam sekolah gratis juga harus ada payung hukumnya. Dan payung hukumnya itu salah satunya tertuang dalam RPJMD. ”Jadi kalau tiba-tiba untuk seragam sekolah gratis kami anggarkan di tahun 2017, itu namanya melanggar aturan.Kami juga terus berupaya menyisipkan keanggaran BOP,” tukas Ahmadi.
Tapi lanjutnya, setelah pihaknya berkonsultasi dengan kementerian keuangan, bahwa BOP itu kewenangannya di provinsi. Dan anggaran BOP itu bukan untuk individu/perorangan, tapi untuk sekolah serta untuk individu/perorangan juga harus ada regulasinya.
”Dalam hal ini masyarakat mohon memaklumi.Kami bupati dan wakil bupati bukan ingkar janji, tidak menepati pembagian seragam sekolah gratis di tahun 2017. Tapi janji kami akan diwujudkan pada anggaran tahun 2018”,pungkas Ahmadi Riansyah. (rin/gus)