PANGKALAN BANTENG - Seorang ibu rumah tangga, TW, diciduk aparat Polsek Pangkalan Banteng. Wanita yang tinggal di Desa Sungai Pakit itu harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya anaknya, NRW. Selain mengamankan TW, aparat juga membawa serta bocah lima tahun itu ke Mapolsek Pangkalan Banteng, Selasa (3/11) siang.
Informasi yang dihimpun Koran Ini menyebutkan, sang anak sering dipukul, dicekik, bahkan digigit ibunya. Perlakuan kasar tersebut hampir terjadi setiap hari.
Didampingi anggota Polsek Pangkalan Banteng, bocah cilik itu dengan polos mengungkapkan, kekerasan yang diterimanya terjadi hampir setiap hari. Bahkan beberapa saat sebelum dijemput aparat, tempat bocah malang itu mengaku baru saja menangis lantaran disabet dengan ikat pinggang oleh sang ibu.
”Disabeti sabuk (ikat pinggang) sama mamak,” ujarnya sambil bermain mobil-mobilan yang didapatnya dari anggota Polsek Pangkalan Banteng kemarin.
Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi membenarkan adanya kejadian tersebut. Terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah diamankan untuk selanjutnya dimintai keterangan.
”Terduga pelaku sudah kita amankan, dan untuk sementara saat ini kita masih meminta keterangan dari tetangga sekitar rumah TW. Tindakan KDRT tersebut kita ketahui atas laporan masyarakat yang setiap hari mengetahui kejadian tersebut,” terangnya.
Imam mengungkapkan, tindakan kekerasan diduga tidak hanya berupa pukulan, namun juga cekikan dan gigitan hanya karena anak dianggap nakal.
”Ngakunya pernah dicekik dan pernah juga digigit. Bahkan bocah itu juga mengaku jika matanya pernah ditekan-tekan. Anaknya masih polos, lagipula kenakalan anak seumur itu seperti apa, kok orang tuanya sampai setega itu, kalau dengar ceritanya bikin geram saja,” katanya.
Selain bekas luka di tangan dan leher, ada juga lebam di mata kanan. Di bagian punggung juga terdapat bekas luka. Namun pihaknya hingga kini belum bisa memastikan apakah luka di punggung bagian bawah itu akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sang ibu atau bukan.
”Sementara yang kita catat sebatas pengakuan bocah saja. Kita masih mintai keterangan sejumlah saksi. Jika terbukti, ancamannya bisa masuk ke tindakan KDRT dan juga penganiayaan,” pungksanya. (sla/yit)