SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 08 Juli 2017 11:02
RASAIN!!! Edar Pil Koplo, Buruh Kayu Diamankan
NARKOBA: Tersangka TM saat menjalani pemeriksaan di kantor Satres Narkoba Polres Kobar, kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan TM (35), seorang buruh bongkar muat kayu karena kedapatan menjual ratusan pil koplo jenis Carnophen yang dilarang beredar.

TM dibekuk di barak Jalan Mat Noor RT 14, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (6/7).

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono menuturkan, TM tak bisa mengelak saat pihaknya menemukan barang bukti berupa 500 butir pil koplo, 13 pak plastik klip, buku catatan, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.

”Dari pengakuan tersangka, dia baru menjalankan aksinya sebagai pengedar sejak 2 bulan terakhir dengan keuntungan rata-rata Rp 70 ribu sampai Rp 100 ribu per boks (isi 100 butir)," ujar Kariatmono, Jumat (7/7).

Kariatmono mengatakan, tersangka mengaku membeli obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial K. Pihaknya masih memburu pemasok tersebut.

Kariatmono menjelaskan, salah satu obat yang termasuk dalam daftar G itu sebenarnya sudah tidak diproduksi lagi, karena dilarang peredarannya oleh Kementerian Kesehatan RI, lantaran sering disalahgunakan penggunanya.

”Menurut mereka, menggunakan obat ini dapat membantu saat bekerja berat sebagai dopping, padahal itu semua tidak benar. Hanya sugesti saja. Justru obat ini akan membahayakan bagi diri mereka jika dikonsumsi berlebihan dalam jangka waktu yang cukup lama," katanya.

Dia menegaskan, perbuatannya TM dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Yang pasti ini obat untuk orang sakit rematik. Apabila dikonsumsi secara berlebihan, akan merusak sistem syaraf pengguna. Ada juga yang menggunakan ini, tangannya jadi gemetaran terus," pungkasnya. (jok/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers