PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan TM (35), seorang buruh bongkar muat kayu karena kedapatan menjual ratusan pil koplo jenis Carnophen yang dilarang beredar.
TM dibekuk di barak Jalan Mat Noor RT 14, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (6/7).
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono menuturkan, TM tak bisa mengelak saat pihaknya menemukan barang bukti berupa 500 butir pil koplo, 13 pak plastik klip, buku catatan, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.
”Dari pengakuan tersangka, dia baru menjalankan aksinya sebagai pengedar sejak 2 bulan terakhir dengan keuntungan rata-rata Rp 70 ribu sampai Rp 100 ribu per boks (isi 100 butir)," ujar Kariatmono, Jumat (7/7).
Kariatmono mengatakan, tersangka mengaku membeli obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial K. Pihaknya masih memburu pemasok tersebut.
Kariatmono menjelaskan, salah satu obat yang termasuk dalam daftar G itu sebenarnya sudah tidak diproduksi lagi, karena dilarang peredarannya oleh Kementerian Kesehatan RI, lantaran sering disalahgunakan penggunanya.
”Menurut mereka, menggunakan obat ini dapat membantu saat bekerja berat sebagai dopping, padahal itu semua tidak benar. Hanya sugesti saja. Justru obat ini akan membahayakan bagi diri mereka jika dikonsumsi berlebihan dalam jangka waktu yang cukup lama," katanya.
Dia menegaskan, perbuatannya TM dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Yang pasti ini obat untuk orang sakit rematik. Apabila dikonsumsi secara berlebihan, akan merusak sistem syaraf pengguna. Ada juga yang menggunakan ini, tangannya jadi gemetaran terus," pungkasnya. (jok/ign)