SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 08 Juli 2017 11:02
RASAIN!!! Edar Pil Koplo, Buruh Kayu Diamankan
NARKOBA: Tersangka TM saat menjalani pemeriksaan di kantor Satres Narkoba Polres Kobar, kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan TM (35), seorang buruh bongkar muat kayu karena kedapatan menjual ratusan pil koplo jenis Carnophen yang dilarang beredar.

TM dibekuk di barak Jalan Mat Noor RT 14, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (6/7).

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono menuturkan, TM tak bisa mengelak saat pihaknya menemukan barang bukti berupa 500 butir pil koplo, 13 pak plastik klip, buku catatan, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.

”Dari pengakuan tersangka, dia baru menjalankan aksinya sebagai pengedar sejak 2 bulan terakhir dengan keuntungan rata-rata Rp 70 ribu sampai Rp 100 ribu per boks (isi 100 butir)," ujar Kariatmono, Jumat (7/7).

Kariatmono mengatakan, tersangka mengaku membeli obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial K. Pihaknya masih memburu pemasok tersebut.

Kariatmono menjelaskan, salah satu obat yang termasuk dalam daftar G itu sebenarnya sudah tidak diproduksi lagi, karena dilarang peredarannya oleh Kementerian Kesehatan RI, lantaran sering disalahgunakan penggunanya.

”Menurut mereka, menggunakan obat ini dapat membantu saat bekerja berat sebagai dopping, padahal itu semua tidak benar. Hanya sugesti saja. Justru obat ini akan membahayakan bagi diri mereka jika dikonsumsi berlebihan dalam jangka waktu yang cukup lama," katanya.

Dia menegaskan, perbuatannya TM dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Yang pasti ini obat untuk orang sakit rematik. Apabila dikonsumsi secara berlebihan, akan merusak sistem syaraf pengguna. Ada juga yang menggunakan ini, tangannya jadi gemetaran terus," pungkasnya. (jok/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers