SAMPIT - Potensi pembangunan melalui program Tanggungjawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di sektor perkebunan di Kotawaringin Timur masih belum maksimal.
Padahal untuk pelaksanaan di lapangan sudah diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) CSR hingga Peraturan Bupati (Perbup). Namun, hingga kini optimalisasi CSR itu masih belum terlihat.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim, Dadang H Syamsu menyebutkan hal itu sangat disayangkan. Dia menegaskan Perda yang sudah digodok oleh DPRD Kotim lima tahun lalu tersebut ternyata hanya jadi dokumen usang ketika dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Kotim.
“Sangat disayangkan optimalisasi program CSR oleh Pemkab Kotim tidak terlihat, dan baru-baru kemarin ada forum CSR, tetapi itu ternyata tidak ampuh juga untuk eksekusi program CSR di lapangan,” kata Dadang, Selasa (11/7).
Dengan banyaknya berdiri perusahaan perkebunan kelapa sawit diharapkan dapat memberikan kemakmuran bagi masyarakat Kotim.
Perda ini sangat penting, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar perusahaan dan pendidikan yang ada di Kabupaten Kotim.
Menurutnya, CSR sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian perusahaan di lokasi usahanya berada. Dimana masih banyak perusahaan yang tidak mengelolah CSR-nya dengan baik terhadap masyarakat ataupun lingkungan sekitarnya.
Dadang mengakui sudah pernah melakukan survei ke perusahaan, setiap perusahaan pertahun hampir Rp 1 Miliar mengeluarkan dana untuk program CSR.
Sedangkan di Kotim sedikitnya ada 55 perkebunan besar yang beroperasi. Seandainya dana itu terkoordinasi dalam pemanfaatannya dan sejalan dengan program pemerintah, maka akan maksimal dan hasilnya pun akan terlihat.
“Selama ini program CSR belum terasa dan itu kadang ada yang asal melaksanakan tanpa melihat asas manfaat, ini membuat kami prihatin,” tandasnya. (ang/fm)