KUALA KURUN – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dilakukan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diserbu masyarakat. Mereka berbondong-bondong datang ke lokasi yang dijadikan tempat pelayanan.
”Pada 6-8 Juli lalu, kita melaksanakan pelayanan adminduk di Desa Tumbang Pajangei daan Sarerangan, Kecamatan Tewah. Ratusan masyarakat di kedua desa tersebut langsung menyerbu pelayanan adminduk yang kita berikan,” kata Kepala Disdukcapil Gumas Margory Limin melalui Kabid Pendaftaran Pendudukan Iskandar, Selasa (11/7).
Tercatat, di Desa Tumbang Pajangei, pelayanan kartu keluarga (KK) sebanyak 44 orang, perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) 71 orang, dan pelayanan pergantian KTP-el sebanyak 18 orang. Di Desa Sarerangan, pelayanan KK sebanyak 38 orang, pelayanan perekaman KTP-el sebanyak 60 orang, dan pergantian KTP-el sebanyak 15 orang.
”Dalam pelayanan adminduk ini, kita hanya memberikan pelayanan adminduk berupa KK, perekaman KTP-el dan pergantian KTP-el. Untuk pelayanan lainnya, bisa datang ke kantor kecamatan atau langsung ke kantor Disdukcapil Gumas,” jelasnya.
Dia menuturkan, dalam pelayanan adminduk, terkadang pihaknya menghadapi hambatan, khususnya untuk layanan KTP-el yang menggunakan sistem online. Karena itu, dia meminta maaf apabila tidak dapat memberikan pelayanan maksimal.
”Meskipun dengan berbagai keterbatasan, kita mengapresiasi antusiasme dan kesadaran masyarakat di kedua desa ini dalam mengurus adminduk. Bahkan, di Desa Sarerangan, pelayanan kita lakukan hingga malam hari karena masyarakat sangat antusias,” katanya.
Selain pelayanan adminduk, lanjutnya, Disdukcapil Gumas juga melakukan sosialisasi Kebijakan Kependudukan, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, yang menyatakan bahwa seluruh pembuatan yang menyangkut dokumen kependudukan adalah gratis.
”Kita juga melakukan sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 101 huruf c, yang menyatakan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU ini ditetapkan pada tahun 2015, berlaku seumur hidup,” tandasnya. (arm/ign)