SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 Juli 2017 10:48
Warga Desa Tumbang Pajangei Serbu Pelayanan Adminduk
ANTUSIAS: Masyarakat Desa Tumbang Pajangei antusias memanfaatkan pelayanan adminduk.(DISDUKCAPIL FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dilakukan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diserbu masyarakat. Mereka berbondong-bondong datang ke lokasi yang dijadikan tempat pelayanan.

”Pada 6-8 Juli lalu, kita melaksanakan pelayanan adminduk di Desa Tumbang Pajangei daan Sarerangan, Kecamatan Tewah. Ratusan masyarakat di kedua desa tersebut langsung menyerbu pelayanan adminduk yang kita berikan,” kata Kepala Disdukcapil Gumas Margory Limin melalui Kabid Pendaftaran Pendudukan Iskandar, Selasa (11/7).

Tercatat, di Desa Tumbang Pajangei, pelayanan kartu keluarga (KK) sebanyak 44 orang, perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) 71 orang, dan pelayanan pergantian KTP-el sebanyak 18 orang. Di Desa Sarerangan, pelayanan KK sebanyak 38 orang, pelayanan perekaman KTP-el sebanyak 60 orang, dan pergantian KTP-el sebanyak 15 orang.

”Dalam pelayanan adminduk ini, kita hanya memberikan pelayanan adminduk berupa KK, perekaman KTP-el dan pergantian KTP-el. Untuk pelayanan lainnya, bisa datang ke kantor kecamatan atau langsung ke kantor Disdukcapil Gumas,” jelasnya.

Dia menuturkan, dalam pelayanan adminduk, terkadang pihaknya menghadapi hambatan, khususnya untuk layanan KTP-el yang menggunakan sistem online. Karena itu, dia meminta maaf apabila tidak dapat memberikan pelayanan maksimal.

”Meskipun dengan berbagai keterbatasan, kita mengapresiasi antusiasme dan kesadaran masyarakat di kedua desa ini dalam mengurus adminduk. Bahkan, di Desa Sarerangan, pelayanan kita lakukan hingga malam hari karena masyarakat sangat antusias,” katanya.

Selain pelayanan adminduk, lanjutnya, Disdukcapil Gumas juga melakukan sosialisasi Kebijakan Kependudukan, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, yang menyatakan bahwa seluruh pembuatan yang menyangkut dokumen kependudukan adalah gratis.

”Kita juga melakukan sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 101 huruf c, yang menyatakan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU ini ditetapkan pada tahun 2015, berlaku seumur hidup,” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers