SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 Juli 2017 10:48
Warga Desa Tumbang Pajangei Serbu Pelayanan Adminduk
ANTUSIAS: Masyarakat Desa Tumbang Pajangei antusias memanfaatkan pelayanan adminduk.(DISDUKCAPIL FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dilakukan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diserbu masyarakat. Mereka berbondong-bondong datang ke lokasi yang dijadikan tempat pelayanan.

”Pada 6-8 Juli lalu, kita melaksanakan pelayanan adminduk di Desa Tumbang Pajangei daan Sarerangan, Kecamatan Tewah. Ratusan masyarakat di kedua desa tersebut langsung menyerbu pelayanan adminduk yang kita berikan,” kata Kepala Disdukcapil Gumas Margory Limin melalui Kabid Pendaftaran Pendudukan Iskandar, Selasa (11/7).

Tercatat, di Desa Tumbang Pajangei, pelayanan kartu keluarga (KK) sebanyak 44 orang, perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) 71 orang, dan pelayanan pergantian KTP-el sebanyak 18 orang. Di Desa Sarerangan, pelayanan KK sebanyak 38 orang, pelayanan perekaman KTP-el sebanyak 60 orang, dan pergantian KTP-el sebanyak 15 orang.

”Dalam pelayanan adminduk ini, kita hanya memberikan pelayanan adminduk berupa KK, perekaman KTP-el dan pergantian KTP-el. Untuk pelayanan lainnya, bisa datang ke kantor kecamatan atau langsung ke kantor Disdukcapil Gumas,” jelasnya.

Dia menuturkan, dalam pelayanan adminduk, terkadang pihaknya menghadapi hambatan, khususnya untuk layanan KTP-el yang menggunakan sistem online. Karena itu, dia meminta maaf apabila tidak dapat memberikan pelayanan maksimal.

”Meskipun dengan berbagai keterbatasan, kita mengapresiasi antusiasme dan kesadaran masyarakat di kedua desa ini dalam mengurus adminduk. Bahkan, di Desa Sarerangan, pelayanan kita lakukan hingga malam hari karena masyarakat sangat antusias,” katanya.

Selain pelayanan adminduk, lanjutnya, Disdukcapil Gumas juga melakukan sosialisasi Kebijakan Kependudukan, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, yang menyatakan bahwa seluruh pembuatan yang menyangkut dokumen kependudukan adalah gratis.

”Kita juga melakukan sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 101 huruf c, yang menyatakan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU ini ditetapkan pada tahun 2015, berlaku seumur hidup,” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:42

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers