SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 Juli 2017 10:48
Warga Desa Tumbang Pajangei Serbu Pelayanan Adminduk
ANTUSIAS: Masyarakat Desa Tumbang Pajangei antusias memanfaatkan pelayanan adminduk.(DISDUKCAPIL FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dilakukan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diserbu masyarakat. Mereka berbondong-bondong datang ke lokasi yang dijadikan tempat pelayanan.

”Pada 6-8 Juli lalu, kita melaksanakan pelayanan adminduk di Desa Tumbang Pajangei daan Sarerangan, Kecamatan Tewah. Ratusan masyarakat di kedua desa tersebut langsung menyerbu pelayanan adminduk yang kita berikan,” kata Kepala Disdukcapil Gumas Margory Limin melalui Kabid Pendaftaran Pendudukan Iskandar, Selasa (11/7).

Tercatat, di Desa Tumbang Pajangei, pelayanan kartu keluarga (KK) sebanyak 44 orang, perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) 71 orang, dan pelayanan pergantian KTP-el sebanyak 18 orang. Di Desa Sarerangan, pelayanan KK sebanyak 38 orang, pelayanan perekaman KTP-el sebanyak 60 orang, dan pergantian KTP-el sebanyak 15 orang.

”Dalam pelayanan adminduk ini, kita hanya memberikan pelayanan adminduk berupa KK, perekaman KTP-el dan pergantian KTP-el. Untuk pelayanan lainnya, bisa datang ke kantor kecamatan atau langsung ke kantor Disdukcapil Gumas,” jelasnya.

Dia menuturkan, dalam pelayanan adminduk, terkadang pihaknya menghadapi hambatan, khususnya untuk layanan KTP-el yang menggunakan sistem online. Karena itu, dia meminta maaf apabila tidak dapat memberikan pelayanan maksimal.

”Meskipun dengan berbagai keterbatasan, kita mengapresiasi antusiasme dan kesadaran masyarakat di kedua desa ini dalam mengurus adminduk. Bahkan, di Desa Sarerangan, pelayanan kita lakukan hingga malam hari karena masyarakat sangat antusias,” katanya.

Selain pelayanan adminduk, lanjutnya, Disdukcapil Gumas juga melakukan sosialisasi Kebijakan Kependudukan, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, yang menyatakan bahwa seluruh pembuatan yang menyangkut dokumen kependudukan adalah gratis.

”Kita juga melakukan sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 101 huruf c, yang menyatakan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU ini ditetapkan pada tahun 2015, berlaku seumur hidup,” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:38

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Selasa, 29 April 2025 17:38

Minta Pemerintah Menata Irigasi Pertanian

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 28 April 2025 17:11

Gubernur Kalteng Kirim Bansos ke Wilayah Banjir

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memastikan pemerintah akan selalu hadir…

Senin, 28 April 2025 17:10

Dorong Realisasi Sekolah Rakyat di Kalteng

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Jumat, 25 April 2025 11:54

Petani Diminta Terlibat Wujudkan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menyebutkan…

Jumat, 25 April 2025 11:53

Pemutihan PKB Bantu Tingkatkan PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Kamis, 24 April 2025 17:08

DAD Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 24 April 2025 17:08

Ekonomi Kalteng Jangan Bergantung Sektor Tambang dan Perkebunan

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 23 April 2025 17:17

Pemprov Dorong Kejelasan Batas Kecamatan

PALANGKA RAYA - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Rabu, 23 April 2025 17:16

Peningkatan Infrastruktur Jalan Bantu Pertumbuhan Ekonomi

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers