MUARA TEWEH – Aparat Polres Batara terus melakukan pengembangan terkait penangkapan dua pengedar Zenith di wilayah itu, RHD dan ASR. Dari pemeriksaan sementara, rata-rata pengguna obat keras tersebut dari kalangan buruh.
Obat itu dijual seharga Rp 50 ribu per keping (isi 10 butir). ”Dari pemeriksaan, ternyata yang menjadi pelanggan adalah pekerja berat, seperti buruh angkut," kata Kapolres Batara AKBP Tato P Suyono SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo SH.
Tugiyo menuturkan, pihaknya berhasil diamankan sebanyak 114 butir Zenith jenis Carnophen. Rinciannya, di kediaman RHD sebanyak 38 butir dan RAS sebanyak 76 butir. Obat yang sudah dilarang izin edarnya itu digunakan buruh untuk menghilangkan pegal atau sakit pada tubuh mereka karena bekerja berat.
”Masing-masing buruh mengonsumsi obat ini tergantung kebiasaannya, misalnya tiga butir bahkan ada yang satu kali minum sebanyak satu keping," tandasnya. (viv/ign)