SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim Sutik menilai, sangat sulit untuk melegalkan pungutan kepada orang tua murid yang diberlakukan di sekolah. Apalagi yang bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbud No. 17 tahun 2017.
Bahkan tegasnya, ada sejunmlah pihak yang ingin melegalkan pungutan di sekolah itu melalui produk peraturan daerah, maka itupun rawan digugurkan akibat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya.
"Pungutan jelas melanggar, karena Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan jelas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun," tegas Sutik.
Menurutnya, pembentukan Perda atau pemberian payung hukum terhadap pungutan, termasuk dari komite sekolah terhadap wali murid hendaknya dikaji lebih mendalam, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Dirinya menyarankan agar pembentukan Perda terkait pungutan yang dilakukan komite sekolah harus dikonsultasikan dan dirumuskan bersam,a agar tidak melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih mendalam rencana pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pungutan di sekolah. Menurutnya, tidak serta merta pihaknya bisa melahirkan perda itu, kendati atas dasar desakan dari guru serta kepala sekolah, karena bisa menambrak aturan.
”Perlu hati-hati di sini, jangan kita yang justru lancang untuk menabrak peraturan menteri itu. Kami tidak mau gegabah membentuk dan menyusun perda untuk melegalkan sesuatu yang dianggap illegal oleh aturan. Nanti pada akhirnya bisa kontraproduktif,”pungkasnya.(ang/gus)