SAMPIT – Putusan mengejutkan dikeluarkan Pengadilan Negeri Sampit. Majelis Hakim memvonis bebas Fahriansyah alias Otong atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Amrullah, rekannya. Putusan hakim tersebut langsung direspons Jaksa Penuntut Umum yang akan melakukan kasasi.
”Saudara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Namun, karena dalam hal membela diri, kami membebaskan saudara. Bagaimana, terima? Atau akan melakukan kasasi?" tanya Muslim Setiawan, Ketua Majelis Hakim, Senin (17/7).
Putusan itu langsung disambut gembira Otong. Dia menyatakan menerima. Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari tahanan Lapas Klas IIB Sampit. Hukuman yang dijalaninya selama ini dinilai cukup atas perbuatan yang dilakukan tersebut.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kotim yang membidik terdakwa dengan Pasal 354 KUHP, serta menuntut Otong dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Pembunuhan yang dilakukan Otong terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, 11 Januari lalu. Kejadiannya bermula dari kesalahpahaman antara korban, Amrullah, dan pelaku yang berebut alat pengisi daya ponsel.
Amrullah (31) merupakan karyawan perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Cempaga Hulu itu. Saat itu, Otong , bermaksud mengambil cas ponsel yang tertinggal di kamar mess korban. Namun, terjadi cekcok antara keduanya.
Adu mulut itu berlanjut dengan saling hantam menggunakan tangan kosong. Keduanya sempat dilerai Rosmadi (saksi). Otong keluar menuju depan rumah, disusul korban membawa parang dan langsung melayangkannya ke Otong.
Tebasan itu mengenai leher kanan dan kiri Otong. Dia berusaha lari menyelamatkan diri. Namun, korban masih mengejarnya. Melihat ada pisau dapur, Otong gantian menyerangnya membabi buta hingga mengenai perut, punggung, hingga dada korban. Saat dibawa ke klinik, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia. (ang/ign)