SAMPIT – Meski divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Amrullah, Fahriansyah alias Otong, belum menghirup udara segar. Sebab, jaksa belum mengeksekusi putusan itu lantaran masih menunggu salinan putusan. Fahriansyah masih harus menginap di tahanan Lapas Sampit.
”Kalau ada salinan putusannya dari Pengadilan Negeri Sampit, terdakwa langsung dikeluarkan (dari penjara). Sejauh ini kita belum terima salinannya," kata JPU dalam kasus itu, Bayu Utomo.
Meski demikian, tidak puas dengan vonis itu, Bayu langsung menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu juga dipertegas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Setyawan. Menurutnya, vonis itu membuat mereka harus melakukan kasasi. ”Kami mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut," kata Herry.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 224 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan umum yang diajukan Jaksa Agung pasal 259 KUHAP, bahwa putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali. Namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi.
Vonis hakim sendiri di luar perkiraan. Pasalnya, pada sidang sebelumnya jaksa menuntut Otong dengan pidana penjara empat tahun. Dia dibidik dengan Pasal 354 KUHP, bahkan dalam pembelaan Otong yang ia ajukan melalui penasihat hukumnya Burhansyah dan Norhajiah ia tidak meminta bebas namun meminta keringanan hukuman.
Hakim berpendapat lain. Dari fakta sidang hakim memvonis bebas Otong dengan pertimbangan terdakwa menghabisi nyawa Amrullah lantaran membela diri. Kejadian berdarah ini terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu pada Rabu (11/1)silam. Di depan rumah karyawan itu bermula sekitar pukul 20.00 WIB jadi lokasi kejadian perkara.
Sebelum menusuk perut, dada, dan punggung korban, Otong terlebih dahulu dibacok oleh Amrullah setelah keduanya terlibat cekcok karena kesalahpahaman ketika rebutan colokan terminal listrik untuk mengisi daya telepon genggam. (ang/dwi)