KASONGAN - Orang dengan gangguan jiwa atau terlantar kejiwaannya berhak mendapat penanganan medis, serta bantuan lain dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Katingan Kesmy Pandiangan meminta, agar masyarakat aktif melaporkan keberadaan orang terlantar kejiwaannya kepada pemerintah desa, kecamatan maupun maupun Dinsos.
"Dilaporkan saja, nanti kita yang akan memfasilitasi dan mengurus surat pengobatannya. Namun penanganan penyembuhannya dilakukan oleh dinas kesehatan," jelasnya, belum lama ini.
Menurut Kesmy, dalam tiga tahun terakhir pihaknya telah aktif mendampingi pasien gangguan jiwa untuk dirujuk ke RSJ Kalawa Atei di Kota Palangka Raya.
Pasien yang terlantar kejiwaannya itu, harus ditangani secara berkala dan diberikan aktivitas secara rutin. Setelah pasien dianggap sembuh, yang bersangkutan kemudian ditampung dan diberdayakan oleh dinas sosial untuk diberi bekal keterampilan.
"Kita beri pelatihan keterampilan, agar mereka bisa hidup mandiri. Bisa bengkel, menjahit, salon kecantikan, dan lain sebagainya. langkah ini juga bertujuan untuk mengembalikan status sosial pasien saat kembali bermasyarakat," ungkapnya.
Kendati demikian, ada beberapa kasus dimana keluarga pasien malah enggan menerima kembali keberadaan yang bersangkutan. Meskipun sudah sepenuhnya menjalani pengobatan dan dianggap sembuh.
"Berdasarkan data dari dinas Kesehatan, sejauh ini masih ada kasus pemasungan orang gangguan jiwa di Katingan yang telah diketahui," bebernya. (agg)