PALANGKA RAYA – Niat Fahri alias Ecek (25) untuk menikah terpaksa harus ditunda dahulu. Bagaimana tidak warga Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau Palangka Raya itu harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Dia dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya atas kepemilikan 49 bungkus atau 4.900 butir Zenith Carnophen. Ia ditangkap bersama barang bukti Zenith di kediamannya, Selasa (18/7) malam. Diduga pelaku merupakan jaringan besar pengedar Zenith di wilayah Palangka Raya dan Pulang Pisau.
Tak hanya itu dia juga dinyatakan oleh penyidik sebagai bandar ribuan pil setan tersebut. Ancaman 15 tahun penjara sesuai pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diterapkan kepada Ecek. Hasil pengakuan tersangka sudah menjual Zenith selama empat bulan dan memperoleh keuntungan jutaan rupiah.
Fahri mengakui sudah berjualan Zenith empat bulan. Itu dilakukan untuk modal pernikahan dan memenuhi kehidupan sehari-hari.”Modal nikah pak, nikahi tunangan karena kerja di bengkel sementara ini istirahat.Tapi dengan ditangkap ini saya menyesal, nikah terpaksa ditunda dan tidak tahu kapan,” ucapnya tertunduk.
Ecek menyebutkan ia memperoleh Zenith dari MI dan IW. Itu pun setiap satu minggu sekali dan direncanakan akan dijual kepada buruh sawit.
”Jualnya ke masyarakat tapi kebanyakan buruh sawit. Satu bulan dapat untung lumayan. Jadi saya ini selain mengedarkan juga memakai, semua aku akui,” ungkapnya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Rabu (19/8) mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dikatakan pelaku pengedar zenith, sudah beraktifitas empat bulan.
”Info warga maka kami lidik (diselidik, Red) dan A1 (informasinya benar, Red), lalu digerebek dan pelaku ditangkap,”ucapnya.
Gatoot menguraikan tersangka dibekuk bersama barang bukti di kediaman pelaku. Ribuan butir pil setan itu disimpan di dalam tas ransel warna hitam. Direncanakan Zenith tersebut dijual di daerah perkebunan sawit di kawasan Sebangau Pulpis dan Sabaru. Dengan harga Rp 25.000 per keping dan selalu mendapat keuntungan menggiurkan.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Gatoot, tersangka sendiri membeli obat tersebut dari seorang laki-laki berinisial MI di Pasar Pahandut Palangka Raya. Dengan harga Rp 21.000 per keeping.
“Lokasi tempat menjual tersebut dekat dengan sekolah SMP di sana. Keterangan pelaku menjual obat Carnophen sejak empat bulan yang lalu,” ucapnya.
Gatoot menambahkan saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman. Baik jaringan peredaran dan asal barang termasuk pemasok besar barang haram tersebut.
”Pelaku sudah menyebutkan beberapa nama, kita masih melakukan penyelidikan dan semoga bisa membongkar lebih besar lagi, maka itu bila ada info sampaikan,” pungkasnya. (daq/vin)