PALANGKA RAYA – Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang digelar tim Laboratorium Cabang Surabaya bersama Inafis Polda Kalteng dan Identifikasi Polres Palangka Raya, Rabu (26/7), terkesan tertutup. Kegiatan yang dilaksanakan di SDN 4 Menteng, SDN 4 Langkai, SDN 5 Langkai, dan SDN 1 Langkai itu dijaga ketat aparat.
Pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus itu. Di sisi lain, beredar informasi ada pihak yang diamankan dan beberapa barang bukti disita.
Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko yang biasa akrab dengan awak media terlihat terkesan tertutup memberikan informasi kasus tersebut. Mantan Dirnarkoba Polda Kalteng itu hanya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
”Masih penyelidikan dan saya mau lihat TKP lagi," ujar Ignatius.
Dalam olah TKP itu, masyarakat umum tak diperkenankan mendekati lokasi kebakaran. Sejumlah wartawan terpaksa mengambil foto dari jarak cukup jauh, di belakang garis polisi.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran sebelumnya menegaskan, dia sudah menghubungi Kapolda, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pihak terkait agar pembakar sekolah itu segera ditangkap.
”Saya minta ditangkap. Kapolda sudah mengiyakan. Kata Kalpolda, (sekolah) itu dibakar, bukan terbakar dan dalam waktu dekat ada tersangka. Kita mengutuk aksi itu," tegasnya.
Sugianto mengaku telah menyurati seluruh bupati maupun wali kota. Dia meminta keamanan sekolah ditingkatkan. Kemudian, meminta patroli keliling dari kepolisian di wilayah Kalteng.
Wakil Wali Kota Mofit Saptono juga meminta kepolisian mengungkap peristiwa kebakaran tersebut. Dia juga mengharapkan warga tidak terprovokasi informasi yang beredar dan menyerahkan penyelidikan dan pemeriksaan kepada aparat kepolisian.
”Saya harap bisa cepat terungkap, karena dari lima sekolah itu kerugian mencapai miliaran rupiah," pungkasnya. (daq/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.