PALANGKA RAYA – Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya mengamankan tujuh truk yang diduga mengangkut kayu ilegal. Para sopir yang membawa kayu jenis benuas itu ditetapkan tersangka. Mereka hanya sebagai pengangkut. Aparat masih mengembangkan kasus itu untuk memburu cukongnya.
Tujuh tersangka tersebut, yakni VS (42), JM (37), IS (45), HY (43), SH (47), HS (25), SR, dan (34). Mereka diamankan di beberapa lokasi. Diduga kayu akan dijual ke luar Kalteng. Para tersangka dijebloskan ke rumah tahanan Polda Kalteng.
Kepala Seksi Gakkum Wilayah l Palangka Raya Irmansyah mengatakan, penangkapan terjadi Selasa (30/5), sekitar pukul 21.30 WIB. Tim SPORC mengamankan empat truk kayu ilegal hasil pembalakan liar di Desa Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
Tiga truk lagi diamankan pada 31 Mei. Sejak tanggal 1 Juni 2017, tujuh tersangka tersebut dilakukan proses penyidikan dan ditahan dengan barang bukti berupa tujuh unit truk dengan muatan kayu olahan jenis benuas sekitar 50 meter kubik.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Jo/Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," ungkap Irmansyah.
Irmansyah menuturkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Palangka Raya menetapkan berkas perkara tujuh tersangka tersebut dan dinyatakan sudah lengkap atau P21. Pada Kamis (27/7) akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari PPNS SPORC ke Kejaksaan Tinggi Palangka Raya.
”Kita sudah tahap dua. Hasil pemeriksaan tersangka, mau membawa kayu ke luar Kalteng dan mengaku hanya pengangkut. Kasus ini kami akan kembangkan lagi," pungkasnya. (daq/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran