SAMPIT - Akhmad Sari Kusuma, terdakwa kasus narkoba mengaku di persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, kalau sabu-sabu dijual kepada sopir truk tangki minyak mentah sawit (CPO/Crude Palm Oil).
Kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa mengaku baru 1,5 bulan mengedarkan sabu-sabu dan ia ditangkap polisi.
"Saya baru saja mengedarkan sabu. Awalnya saya beli setengah gram, lalu sabu itu saya bagi-bagi menjadi beberapa paket,” ujar Akhmad di persidangan, Rabu (26/7).
Warga Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, ini juga mengaku ditangkap bersama rekannya Frediyanto alias Jenggot pada Maret 2017 di kediaman Jenggot Jalan Muslimin gang Bakri Toyib, Desa Pembuang Hulu II.
"Setengah gram sabu saya beli Rp800 ribu, lalu saya bagi jadi delapan paket, dua paket saya berikan ke Jenggot," beber Akhmad.
Sementara, kata Akhmad, enam paket lainnya mau dijual perpaket seharga Rp200 ribu. Sialnya, sabu belum laku, ia keburu diamankan petugas.
Selain barang bukti sabu, dari tanganAkhmad polisi mengamankan uang hasil penjualan sabu Rp185 ribu, handphone, bong, sendok sabu dan korek.
Dalam perkara ini, JPU Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho dakwaan Akhmad dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran