PALANGKA RAYA – Dinilai mengganggu keindahan hingga membuat lokasi jadi kumuh, puluhan warung di Jalan G Obos dan Jalan Patih Rumbih terpaksa diluluhlantakan alias dibongkar secara paksa.
Pembongkaran itu dilakukan Pol PP Kota Palangka Raya bersama kepolisian dan personil TNI, dengan menggunakan alat berat, Kamis (27/7). Tidak ada perlawanan dari pemilik warung karena mereka sadar membangun bangunan di jalur hijau.Terlebih sudah mendapat teguran maupun peringatan dari pemerintah kota (Pemkot) terkait pelanggaran tersebut.
Kasat Pol PP Kota Baru I Sangkai mengungkapkan sebanyak 40 warung dilakukan pembongkaran. Di Jalan G obos dan di Jalan Patih.
“Mereka ini sudah ditegur, disurati dan diperingati maka itu dengan alat berat melakukan pembongkaran terhadap warung yang melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Palangka Raya tentang Jalur Hijau,” tegasnya.
Baru mengungkapkan, sebelumnya dari pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pemilik warung. Yakni untuk melakukan pembongkaran sendiri atau dibongkar paksa sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam surat langsung dari Wali Kota Palangka Raya. “Ternyata ada yang membongkar sendiri tapi ada juga tidak,”ucapnya.
Sementara itu, salah satu pemilik warung Hendun mengakui bahwa dalam mendirikan bangunan dirinya melanggar aturan dan berada lahan jalur hijau. “Jujur saya salah, namanya juga untuk mencari kehidupan. Saya berterima kasih juga karena barang diangkut ke rumah,” ucapnya.
Hendun menambahkan tidak melakukan perlawanan karena memang salah dan tidak memiliki wewenang untuk menempati lahan tersebut. Walaupun sudah lebih dari satu tahun berada di lokasi itu.
”Saya ikhlas, semoga kemudian hari dapat lahan yang benar-benar milik pribadi,” tuturnya wanita ini santai.
Pantauan Radar Palangka pembongkaran berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan.Baik dari pihak pemilik warung dan warga sekitar. Tak memakan waktu lama bangunan dirobohkan dan dibersihkan. (daq/vin)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran