SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 29 Juli 2017 14:49
SKK Migas Beberkan Kontrak Bagi Hasil
CINDERAMATA: Kepala SKK Migas perwakilan Kalimantan-Sulawesi, Nasvar Nazar saat menyerahkan cinderamata kepada, Kepala Departemen Kajian Kontrak Kerjasama Ceby Gard, Kamis (27/7).(ALWANDI/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – Minyak dan Gas Bumi (Migas) merupakan salah satu sumber daya alam yang selama ini, dipergunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat. Seiring dengan berkembangnya waktu, kebutuhan masyarakat Indonesia, akan migas cenderung meningkat. Karena itu pemerintah pun terus berupaya mencari sumber cadangan baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dan berdasarkan data wilayah kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) jumlah cadangan yang ada di seluruh Indonesia saat ini sebanyak 280.

Dalam teknis Industri Hulu Migas yang padat alat, teknologi dan resiko tinggi ini, Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan pihak investor. Peraturan terkait kerjasama ini, telah beberapa kali mengalami perubahan dan terbaru yakniNo 8 tahun 2017 menggunakan kontrak bagi hasil Gross Split.

Dengan sistem kerjasama bagi hasil Gross Split ini, maka sesuai pasal 2 ayat 2 bahwa kepemilikan sumber daya alam tetap ditangan pemerintah, sampai pada titik penyerahan. Kemudian pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas, serta modal dan resiko seluruhnya ditanggung kontraktor.

“Jadi dengan sistem bagi hasil yang baru ini,bila dalam kegiatan ekplorasi cadagan migas yang dilakukan tidak membuahkan hasil, maka kerugian menjadi tanggungan dari kontraktor,” kata Kepala Departement Kajian Kontrak Kerjasama Ceby Gard, Didampingi Adirat Kuncara Zakti, Specialis Pratama Defuty Dukungan Bisnis SKK Migas, dalam paparan materi Gross Split, pada kegiatan Media Gathering SKK Migas KKKS Kalsul 2017 yang dilaksanakan di kota Tarakan, Kamis (27/7).

Sementara, jelas dia, untuk besaran bagi hasil awal (base split) yang diatur dalam peraturan Mentri ESDM yang baru, untuk minyak bumi sebesar 57 persen untuk bagian negara dan 43 persen bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas bumi sebesar 52 persen bagian negara dan 48 persen bagian kontraktor.

“Jadi negara mendapat keuntungan yang lebih besar dari kontraktor,” katanya.

Namun lanjut dia, dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, Mentri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil paling banyak sebesar 5 persen kepada kontraktor. Sedangkan apabila dalam perhitungan komersialisasi lapangan atau beberapa lapangan melebihi keekonomian tertentu, mentri dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil paling banyak sebesar 5 persen untuk negara dari kontraktor.

“Hal ini diatur pada pasal 7 bentuk dan ketentuan pokok kontrak bagi hasil Gross Split,” katanya.

Pada aturan baru juga sesuai pasal 11, Penerimaan Negara dalam kontrak bagi hasil Gross Split terdiri dari bagian negara, bonus-bonus dan pajak penghasilan kontraktor. Selain itu pemerintah juga mendapat pajak tidak langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara penerimaan kontraktor (Contraktor Take) dalam kontrak bagi hasil Gross Split merupakan bagian kontraktor yang dihitung berdasarkan persentase gross produksi setelah dikurangi pajak penghasilan.

“Ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan fasilitas perpajakan dan insentif pada kegiatan usaha Hulu Migas,” terang mereka. (viv/vin)

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran

 

 


BACA JUGA

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pemkot Palangka Raya Komitmen Tertibkan Truk ODOL

PALANGKA RAYA –Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan komitmennya untuk…

Kamis, 03 Juli 2025 16:40

Wujudkan Peningkatan Profesionalitas ASN

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Kamis, 03 Juli 2025 16:39

Perkuat Sinergi Pemkot dengan PGRI

PALANGKA RAYA– Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan pentingnya…

Kamis, 03 Juli 2025 16:32

Gubernur Ajak Polri Perkuat Sinergi Membantun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menyampaikan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:31

Komisi IV DPRD Kalteng Terima Kunjungan DPRD Jambi

PALANGKA RAYA – Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) merima…

Rabu, 02 Juli 2025 17:05

Perbaiki Distribusi Air Bersih di Palangka Raya

PALANGKA RAYA — Wakil WaliKota Palangka Raya Achmad Zaini, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

DPRD Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

Pemkot Palangka Raya Peringkat Kedua Penurunan Stunting Se Kalteng

PALANGKA RAYA- Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi Ketua TP…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers